LAMONGAN, TALIGAMA NEWS – Seorang DPO dari Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, diamankan di Pagatan oleh tim gabungan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Kabupaten Tanahbumbu.
DPO berinisial RS (47) merupakan warga Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, dan mantan aparatur Desa Sumberjo yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) di desanya.
RS terlibat dalam kasus dugaan dana desa untuk pembangunan sejumlah pekerjaan yang tak sesuai dengan volume yang ditentukan.
Kepala Desa dan Sekretaris sudah lebih dulu mendekam disel dan sudah incrah. Dari pengembangan perkara, RS juga terlibat dan telah melarikan diri ke Pagatan Kecamatan Kusan Hilir.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin Kasi E kejati Jatim Andri dan Kasi intel, Condro Maharanto, Kasi pidsus Kejari Lamongan Anton beserta Tim Intelijen Kejari Tanahbumbu (Tanbu), Kasi Intel Rizki Purbo Nugroho dan Kasi Pidsus Wendra Setiawan, melakukan pengejaran.
Pelaku diamankan di Jalan Lintas Batulicin Banjarmasin di Pagatan di sebuah warung Lamongan saat sedang menggoreng ayam, melayani pembelinya pada Rabu (6/4/2022) pukul 19.10 wita dan langsung digelandang ke Kejari Tanbu.
Saat dijumpai di Kejari Tanbu, RS sudah mengenakan rompi warna oren, identik dengan kasus korupsi lainnya saat Kejari Tanbu menangkap tersangka kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu, I Wayan Wiradarma, didampingi tim Tabur Jawa Timur, kepada media mengatakan Tim Tabur datang untuk menangkap DPO setelah berkoordinasi dengan Kejari Tanbu.
Saat tim menuju lokasi, DPO kasus dana Desa ini ditangkap di warung makan Lamongan di Pagatan.
Sementara itu, Kasi E, Andri menambahkan, DPO ini merupakan pengembangan kasus dari persidangan Kepala Desa dan Sekretaris Desanya yang telah diputus.
“Dari sana, diketahui keterlibatan pelaku dalam sejumlah pekerjaan yang bersumber dari dana desa ini dan ternyata pelaku ada di Kabupaten Tanahbumbu. Jadi akan kami bawa ke Jatim, ” katanya.(ATL)