PASURUAN, TALIGAMA NEWS – Tim Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) yang di ketuai Ismail Makky bersama sepuluh (10) anggota LSM dan dua (2) anggota LBH pada hari Senin 21/02/2022 telah mendatangi kantor pemkab kabupaten Pasuruan di Jl Hayam Wuruk Kota Pasuruan guna melakukan Audensi lanjutan terkait pemberkasan Bacakades yang gugur, Selasa, (22/02/2022).
Kedatangan tim gabungan dari aliansi Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) diKantor pemerintahan Kabupaten Pasuruan (Pemkab) adalah hendak mempertanyakan Berita Acara pemberkasan yang telah menggugurkan salah satu bakal calon kepala Desa Rebalas kecamatan Grati atas nama DJoko.
Dalam acara Audensi tersebut tim Format ditemui langsung oleh Plt Kepala Dinas DPMD kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana S.Sos.MM, Perwakilan kabag Ops Polres Kabupaten Pasuruan dan Kabag Ops Polres Pasuruan Kota serta dari kesatuan TNI kabupaten Pasuruan.
Kadis DPMD kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana didalam acara Audensi menjelaskan kepada tim Forum Rembuk Masyarakat (Format) tentang berita acara pemberkasan yang diduga telah menggugurkan bacakades rebalas.
Plt Kadis DPMD menjelaskan, “Keputusan Berita Acara yang sudah ditetapkan dan sudah sesuai dengan aturan atau sesuai data yang diterima dari Panitia Bacakades ditingkat Desa dan aturan tersebut semua itu sudah tertuang dalam Perbup No 47 tahun 2021.”Jelas Bakti.
Ditambahkan oleh Bakti Jati Permana “Dimana dalam berkas Djoko, penyertaan SK perangakatnya tertanggal 27 Februari 2017, tidak mendapat nilai angka sesuai dengan Perbup No 47 tahun 2021 Pasal 45 ayat 1, tentang seleksi tambahan yang mengakibatkan Djoko nilainya tidak bertambah dikarenakan jabatan Djoko belum mencapai 5 tahun, ” Tambahnya.
Menanggapi semua pejelasan yang disampaikan oleh Plt kadis DPMD Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana, Koordinator dan juga sebagai ketua FORMAT Ismail Makky menyangkal, ” Kalau berdasarkan SK 27/02/2017, terhitung usia Djoko sudah berumur 46 tahun, sedangkan didalam peraturan usia kepala dusun maksimal umur 40 tahun itu baru bisa dilantik, berarti dalam hal ini Panitia Bacakades tingkat desa tidak jeli yang seharusnya panitia mengklarifiksi Bacakades serta kepada instansi terkait, untuk memberitahukan bahwa SK tersebut tidak berlaku dan tidak Syah jika digunakan sebagai persyaratan administratif pemberkasan harus di teliti dulu baru kemudian dikeluarkanlah surat keterangan dan SK pengangkatan Djoko ditahun 2012, ” Terang Makky.
Lanjut Ismail Makky ” Inilah tidak jelinya Panitia Bacakades Desa Rebalas, yang mana tugas panitia adalah meneliti, klarifikasi dokumen SK yang harus disertai surat keterangan dari kantor Instansi desa terkait yang sesuai dengan Perbup No 47 pasal 49 ayat 1,2,3. Pada akhirnya dalam hal ini panitia menduga Djoko tidak melakukan pengabdian. Sehingga pengabdian Djoko mengacu terhadap Surat Keterangan PJ Sabar, Nomer 100/71/242,305.2.03/ 2022.pada tanggal 17/02/2022,tentang masa jabatan Djoko ditahun 2003 sampai saat ini sudah 19 tahun lamanya dan ada juga pada saat Djoko diangkat menjadi Kepala Dusun di tahun 2012 sampai saat ini 10 tahun lamanya Djoko mengabdi namun semua ini terabaikan sehingga tidak bisa menambah nilai, tapi kebalikannya seandainya kedua masa pengabdian Djoko tersebut di ajukan jelas Djoko lulus sebagai Bacakades di Desa Rebalas, ” Imbuh Ismail Makky.
Namun dalam hal ini Tim Format tidak akan tinggal diam Tim Format akan menyampaikan pernyataan sikap kepada Bupati Pasuruan yang berbunyi:
1.Bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa melanggar ketentuan peraturan bupati no 47 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan, pelantikan, pemberhentian pemilihan kepala desa pada pasal 32, 33 ,40, 42 ,43 ,45 ,dan 45 A.
- Panitia pilkades pada tingkat Desa, Kecamatan maupun tingkat pemerintahan Kabupaten tidak mentaati dan lalai serta tidak cermat dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan Bupati no 20 tahun 2017 dan no 47 tahun 2021 yang berakibat harkat dan martabat serta n