Tertibkan Penggunaan Motor Knalpot Brong Dan Protolan Satlantas Amankan 25 Kendaraan Roda Dua

Jawa Timur215 Dilihat

PROBOLINGGO KOTA, TALIGAMA NEWS -Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo Kota mengamankan sejumlah motor protolan dan diduga tanpa dilengkapi surat kendaraan bermotor.

Tercatat ada sebanyak 25 motor yang terjaring penertiban petugas dan lima motor di antaranya dikembalikan setelah pemiliknya bisa menunjukkan keabsahan kepemilikan motornya.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah mengatakan penertiban kendaraan bermotor dilakukan Sabtu, 19 Maret 2022, dalam patroli rutin petugas guna menjaga kondusivitas Kota Probolinggo.

Di samping mencegah adanya balap liar, penertiban petugas juga menekan terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan aksi kriminalitas di jalan.

“Sejumlah motor yang terjaring kami amankan dari sejumlah jalan di Kota Probolinggo. Salah satunya jalan yang kerap digunakan ajang balap liar,” kata Roni, Minggu, 20 Maret 2022.

Roni menyebut sejumlah jalan yang dimaksud antara lain Jalan Raya Laweyan, Jalan Raya Mastrip, Kedupok, Jalan KH Hasan Genggong, dan jalur protokol, Kota Probolinggo.

“Jadi sejumlah motor yang diamankan itu tidak  hanya karena kondisi kendaraannya yang tidak standar, serta tanpa dilengkapi surat-surat, namun karena pengemudinya juga tidak berlalu lintas, semisal boncengan tiga,” tutur Roni.

Sejumlah motor yang terjaring penertiban diamankan ke markas Polres Probolinggo Kota untuk didata sebelum diambil kembali oleh pemiliknya.

“Nanti kami serahkan kembali ke pemiliknya apabila bersangkutan sudah bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraannya, termasuk kelengkapan standar motornya,” kata Roni.

Sementara itu, bagi pemilik motor yang terbukti melanggar aturan berlalu lintas bakal ditilang sebagai bentuk sanksi agar tak membuat pelanggaran kembali.(humas/red)