Terkait Kasus Dugaan Pencurian Kayu Perhutani di Tanah Hutan Desa Pakuniran, Dari Pihak Saksi Penuhi Panggilan Polsek Pakuniran.

PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM,-Dugaan Pencurian kayu sengon atau perusakan hutan memang bukan hal baru, banyak oknum dengan berbagai alasan dan kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak dari apa yang mereka lakukan.

Dalam hal ini peranan hukum dalam menangani kasus sangat penting, pelaku yang tertangkap jika hanya di beri peringatan tanpa di proses hukum lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan akan mengulangi lagi bahkan akan ada oknum -oknum lainnya yang meniru.

Hukum perlu di tegakkan agar timbul efek jera, mengingat fungsi hutan itu sendiri yang manfaat hutan bukan saja untuk manusia tapi menyangkut keseimbangan alam beserta mahluk hidup lainnya.

Polsek Pakuniran memanggil 2 saksi dari warga Dusun Margoayu Desa Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, MD dan MS guna menjalani serangkaian pemeriksaan terkait kasus Dugaan pencurian kayu milik perhutani ditanah petak 17,i Dusun Biyo Desa Pakuniran, ditunda dikarenakan dari surat laporan dari perhutani LA belum diterima oleh Kanit reskrim polsek Pakuniran.

,”Begini mas,bukanya saya tidak mau tindak lanjut surat laporan dari perhutani yang merasa kehilangan kayu sengon,dari surat laporan tersebut (LA) ternyata dari desa Kalidandan ,bukan dari tanah hutan Desa Pakuniran.”Tutur AIPDA ADI PERDANA S.H.

Keterangan dari Bapak Asper Keraksan juga menjelaskan bahwa surat LA tersebut sudah diberikan kemandor Aksan dan Mandor Durrahman untuk diberikan ke Polsek Pakuniran.

Sementara dari dua saksi,MD dan MS, usai dipanggil pemeriksaan yang gagal juga menjelaskan bahwa semua pertanyaan yang di ajukan penyidik tidak ada surat LA dari pihak perhutani yang sudah diberikan ke polsek Pakuniran.

“Kerugian dari kasus ini bukan saja pada Perhutani sebagai pemiliknya, tapi pandangan masyarakat dalam menilai hukum. Jika masalah ini tidak di tindak lanjuti maka akan banyak dari oknum lain nya yang akan melakukan hal yang sama apa yang dilakukan oleh Ketua LMDH yang sudah didengar melakukan pencurian kayu atau ilegal loging , dengan anggapan tidak ada nya sangsi hukum jika mencuri kayu ataupun merusak hutan,” terang MD dan MS kepada awak media Taligama.com.

Saksi berharap semoga dengan menindak lanjuti kasus ini oknum menjadi jera dan tidak ada lagi oknum yang melakukan hal yang sama.(Dodon)