Tambak Udang Milik Candra CS Yang Baru Produksi,Diduga Tidak Mengantongi Izin Dan Pedoman Budidaya Tambak.

 

Probolinggo,TALIGAMA.COM,” Perizinan adalah bentuk kepastian bahwa pelaku budidaya telah memenuhi standar budidaya yang baik, menjaga kelestarian alam, dan menjaga keselarasan dengan lingkungan sosial, serta menaati hukum yang berlaku. Perizinan yang dimiliki menjadi bukti legal tambak beroperasi.

Tim awak media TALIGAMA.COM bersama warga sekitar melakukan investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum, yang turun kelapangan sejak tanggal 01 Maret 2024 telah turun kelokasi.

Terkait Usaha Tambak Udang yang berlokasi di Desa Dringu, Dusun Tambak Pesisir, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Awak media Taligama.com sudah melakukan Konfirmasi lewat telpon WhatsApp kepada pengelola yang diduga sekaligus pemilik, bernama Candara Dan Putranya Ardian.

Temuan dan informasi yang didapat Tim di lapangan. Bahwa usaha Tambak Udang yang berlokasi di Desa Dringu Titik Kordinat dan Visual Audio, bahwa lokasi tambak udang yang sedang dikelola. Diduga sebagian termasuk kawasan hutan Mangrove/HPT. Dilokasi Tim menemukan, limbah usaha Tambak udang tersebut masih ada sebagian hak milik warga SL.

Juga diduga usaha tambak udang, tidak miliki Instalasi Pengolahan limbah (IPAL), untuk mencegah penularan penyakit. Dan kepatuhan terhadap prosedur operasi standard budidaya, pengelolaan air dan serta pemberian pakan dan Biosekuritas.

1. Izin pelepasan lokasi dari pemerintah daerah Kab.Probolinggo..? kalau ada, seperti apa saja izin tersebut…?
2. Surat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Prov JATIM..?
Kalau ada, apa saja surat Rekomendasi tersebut dan kapan di keluarkan izinnya..?
3. Surat penetapan dari Dirjen Tata Ruang Kementrian ATR..? kalau ada, kapan di terbitkan surat penetapannya..?
4. Surat pelepasan kawasan/izin pelepasan kawasan yang ditetapkan oleh Dirjen Planologi Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), kalau ada, sejak apa diterbitkan..?
5. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, kalau ada kapan diterbitkan…?
6. Izin penggunaan kawasan, untuk pembangunan Infrastruktur Instalasi Listrik dari PLN Rayon Bengkalis, terkhusus di kawasan hutan mangrov.?
7. Kontribusi untuk PAD, kalau ada kontribusi. Mana bukti setoran Retribusi / pajaknya..?

Hariyanto Dodon Staf Redaksi bersama Tim awak media TALIGAMA.COM (Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum). Mengatakan, harusnya dengan adanya perizinan juga memastikan budidaya telah memenuhi aspek-aspek budidaya udang yang tercantum pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang yang kurang lebih harus memenuhi pemilihan lokasi yang mendukung budidaya dan operasionalnya Di seluruh usaha Tambak Udang di wilayah desa Dringu.

Juga desain tata letak dan konstruksi yang meningkatkan efisiensi dan efektivitas budidaya serta menjaga keselarasan dengan lingkungan dan manajemen pembudidayaan yang sesuai standar “Tata Cara Budidaya Perikanan yang Baik. Jelasnya.

Di Tambahkan warga SL, dalam waktu dekat kita akan segera melaporkan Dumas pengelola atau pengusaha tambak tersebut kepada beberapa pihak terkait termasuk kepada APH (Aparat Penegak Hukum), karena dalam pantauan tim dilapangan ,” bahwa kita menduga banyak palanggaran pada usah tambak tersebut di wilayah desa Dringu ada 3 Pengelolah Tambak , seperti perizinannya dan cara tata kelola yang sangat tidak sesuai standard sebagai mana yang telah diatur dari persyaratan perizinan.”Tegas warga SL. Bersambung…. ( RED TIM)