SEMARANG, TALIGAMA.COM – Terkait peberitaan dari TimsusNews.com terbit tanggal 30 Juli 2024 judul “Pemberitaan Yang Beredar Terkait Kades Blimbing Yang Di Duga Aniaya Warganya, Begini Klarifikasi Kades Terkait Berita Tersebut!”
Alasan Dony Wahyudi selaku Kaperwil Taligama News mengajukan permohonan hak jawab pada Timsus News, di karenakan ada narasi dalam artikel yang di tulis oleh wartawan Timsus News, terdapat kalimat tuduhan atau fitnah secara langsung yang di lakukan oleh wartawan Timsus News kepada Taligama News.
Ada artikel yang bertuliskan “TimsusNews.com, Kabupaten Kendal – Terkait pemberitaan yang beredar tentang Kades Blimbing, Kec. Boja, yang sebelumnya di beritakan oleh awak media taligama.com. terkait dengan adanya di duga kades menganiaya warganya, rupanya berita tersebut merupakan berita tidak benar alias hoax.”
Dengan narasi tersebut di atas sudah dengan jelas kalimat tersebut tidak di benarkan dalam kode etik seorang jurnalis.
Sehingga pihak Taligama News yang di wakili Pimred Rahman, langsung menghubungi pihak redaksi Timsus News, dan di terima baik juga oleh redaktur Timsus News, dan pihak Timsus News secara lisan by pone memohon maaf atas kejadian ini, dan pihak redaktur Timsus News mempersilahkan pihak Taligama News untuk melakukan hak jawab pada wartawan yang menerbitkan berita tersebut di Boja Kab. Kendal.
Saat wartawan penulis berita tersebut di hubungi Dony Wahyudi Kaperwil Taligama News, seolah berat memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan hak jawab pada medianya, padahal Dony Wahyudi sudah memohon dengan kerendahan hati.
Malah wartawan Timsus News bukannya membuka ruang kami untuk melakukan hak jawab pada medianya, tetapi malah mengulas isi berita yang telah di tulisnya adalah berita benar dan tidak perlu hak jawab, malah wartawan Timsus News menyebut jabatan para pihak yang menyatakan tidak ada pemukulan, dan Dony Wahyudi pun setuju untuk pembuktian ke pihak-pihak yg di sebut, Kapolsek dan Camat, Dony Wahyudi langsung membuka sambungan tlp bersama (tele confrend) dengan pihak-pihak, tetapi wartawan Timsus News malah menutup tlp dengan tidak sopan.
Hak jawab dalam UU Pers adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Kemudian, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Sementara jika rekomendasi pemuatan hak jawab tidak dilaksanakan, dapat berlaku ketentuan pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers. (DW)