Sudah Berusaha dan Upaya Mendamaikan…Masalah Kotoran Kucing Tidak Dibersihkan Sang Ayah Sang Anak Tega Memenjarakan Ayah Kandungnya

 

 

TEGAL, TALIGAMA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, sudah berusaha keras untuk menyelesaikan kasus anak yang ingin memenjarakan ayahnya di Tegal, Jawa Tengah. Namun upaya ini gagal karena pihak sang anak, yang masih belum mau melakukan perdamaian.

Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari, mengatakan, pihaknya sudah berupaya menjalankan amanat Jaksa Agung (Jakgung), dalam menyelesaikan masalah seperti ini melalui mekanisme restoratif justice (JR).  Tetapi upaya tersebut ditolak oleh korban dengan menandatangani surat pernyataan dan berita acara penolakan perdamaian.

Hal ini disampaikan Nur Eling terkait dengan masih terus berjalannya kasus pidana yang melibatkan , ayah yang berinisial ZA (70 tahun) dan anak yang berinisial KT (40 tahun). “Korban (KT) menolak karena korban mengalami trauma psikis,” kata Nur Eling.

Karena upaya ini tidak berhasil, Kejari Tegal mau tidak mau harus menjalankan prosedur hukum dengan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kota Tegal. Akibatnya proses hukum pidana kasus ini tetap berjalan.

Upaya mendamaikan perkara ayah dan anak ini, tidak hanya dilakukan pihak Kejari Kota Tegal saja. Penasihat hukum korban maupun pelapor pun sudah berusaha melakukannya.

Kasus yang menjadi perhatian publik ini, menurut David Surya, berawal dari kotoran kucing. Terdakwa ZA menegur anaknya terkait dengan masalah kotoran kucing yang tidak dibersihkan. Sampai akhirnya kasus ini harus berujung di pengadilan. (HBb)