Sok Arogan Usir Wartawan, Kuasa Hukum: Saya Harap Kepolisian Segera Mengambil Langkah

 

 

LUMAJANG, TALIGAMA.COM – Beberapa awak media di Kabupaten Lumajang, mendatangi Mapolres Lumajang, Jawa Timur, tepatnya Jum’at (22/3/2024) siang. Kedatangan para wartawan tersebut bukannya tanpa sebab, melainkan mereka membawa surat ditujukan kepada AKBP M. Zainur Rofik S.I.K. selaku Kapolres Lumajang.

Dari beberapa awak media yang datang ke Polres Lumajang, juga didampingi oleh Indra Hosi S.H M.H selaku kuasa hukum, langsung memasuki ruang penerimaan surat dan saat keluar dari ruangan tersebut dari beberapa awak media nampak membawa lembaran kertas bukti penerimaan.

Sebagai kuasa hukum Indra Hosi mengatakan, jika dirinya secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mendampingi dan menyerahkan surat pengaduan tertulis yang ditujukan pada Kapolres Lumajang, atas dugaan tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan.

“Ya kalau saya sebut, ini adalah suatu bentuk tindakan pelecehan profesi yang dilakukan oleh salah satu owner perumahan di Kabupaten Lumajang. Saya harap kepolisian segera mengundang atau melakukan klarifikasi terhadap Mas Nizar dan kawan-kawan (wartawan -red) sebagai korban dan selanjutnya melakukan tahapan-tahapan, selanjutnya bisa melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perumahan di salah satu perumahan di Kabupaten Lumajang,”Ujarnya.

Lebih jauh pria yang kerap disapa Hosi itu mengungkapkan, maksud dan tujuan kliennya (wartawan -red) ke kantor pemasaran perumahan tersebut merupakan salah satu fase atau tahapan dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang, menindaklanjuti informasi untuk kemudian diseimbangkan dengan meminta tanggapan dari pihak terkait.

“Lalu kenapa kemudian diusir?, dengan nada kasar lagi, sehingga komunikasi terputus. Itu saya ketahui dari rekaman yang saat itu aktif karena teman-teman tengah konfirmasi dengan seseorang bernama Yanuar yang berkedudukan sebagai kantor pemasaran,”Tambahnya.

Sepatutnya, lantang Hosi mengutarakan peristiwa itu tidak seharusnya terjadi. Media dalam hal ini mempunyai peran penting sebagai akses penyampaian informasi yang sebenar-benarnya.

“Harapan besar kami, pihak kepolisian turut ikut serta membangun komunikasi baik, membangun hubungan baik dengan teman-teman media di mana teman-temannya media selalu memberikan informasi yang bagus,”Tukasnya.

Sebagai kuasa hukum, Hosi berjanji akan melakukan pengawalan, akan melakukan pengawasan. Langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Baik itu dari sisi pidana dan sisi perdata, tetap kami minta untuk mengajukan gugatan ke pengadilan agar perusahaan tersebut, bisa dilakukan pencabutan izinnya,” pungkas Hosi.

Sebelumnya, dilansir dari www.wartapost.id sejumlah wartawan diusir dengan nada kasar saat menjalankan tugas jurnalistik, di perumahan Graha Adhi 2 desa Wonokerto Kecamatan Tekung Lumajang, Rabu kemarin. Mirisnya aksi yang dianggap tak patut itu dilakukan oleh Muhammad Yusqi Hamdan, Dirut PT Graha Duta Bangsa pengelolaan perumahan itu sendiri.

Sejumlah wartawan datang ke lokasi tersebut, bukan tanpa sebab. Melainkan ingin mengklarifikasi adanya keluhan atau warga yang merasa dirugikan atas aktivitas yang ada di lingkungan perumahan tersebut dan sempat viral di beranda percakapan Facebook, bahkan sebelumnya sempat menelpon namun tak menuai respon baik.

Bersambung..!!!

 

Reporter (Surya/Lor)