KEDIRI, TALIGAMA NEWS – Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto, dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus di Surabaya, Kamis (11/8/2022).
Sidang berlangsung online dengan agenda pembacaan surat tuntutan atas nama terdakwa Triyono Kutut dan terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri. Kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Nurbaedah dan Ari Pirwanto Yudono.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dengan anggota Emma Ellyani, Abdul Gani, dan Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat, dan Prasthana Yustianto, serta Jaksa Penuntut Umum M Ashlah F, dan Iqbal Jauhari dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Kedua terdakwa disidang dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilakukan Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.
Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan menyebutkan, selain tuntutan pidana pokok berupa pidana penjara 8 tahun kepada terdakwa, juga denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Sementara barang bukti berupa 3 unit ponsel, 3 unit sepeda, 2 unit sepeda motor dirampas untuk negara.
Sedangkan uang tunai yang telah disita oleh jaksa penuntut umum sebesar Rp 381.950.000 untuk terdakwa Triyono Kutut Purwanto, dan sebesar Rp 182.650.000 untuk terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri dirampas untuk disetor ke kas negara.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (25/8/2022) dengan agenda pembacaan pledoi dari kedua terdakwa.(Red)