Seorang Pria di Banten dibunuh Temannya karena Tak Pernah Patungan Beli Miras

Kriminal463 Dilihat

SERANG, TALIGAMA.COM – Tohiri (33) warga Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten dibunuh oleh tiga temannya dengan cara membuang tubuh korban ke Sungai Kadikaran pada Senin (14/8/2023).

Aksinya dilakukan tiga orang pelaku karena kesal kepada korban yang tak pernah patungan untuk membeli minuman keras (miras).

Ketiga pelaku yakni MS (50) HM (25) dan SA (24) warga Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Serang.

Hasil pemeriksaan terungkap motifnya hanya persoalan sepele, karena korban marah setelah tersinggung tidak patungan membeli miras. Selain itu, para pelaku juga ketakutan jika nantinya korban akan balas dendam,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan saat rilis di kantornya. Selasa (15/8/2023).

Kemudian ketiga pelaku yang dalam keadaan mabuk melawan korban. Korban tak sadarkan diri setelah dipukul pelaku MS di bagian wajah.

Dalam kondisi mabuk, ketiga pelaku membawa korban ke pinggir sungai untuk membuang tubuhnya agar menghilangkan jejak.

“Kedua teman lainnya juga ikut memukul korban. Ketiga pelaku membawa korban menggunakan motor ke pinggir kali Kadikaran, (pelaku) langsung menurunkan korban dan mendorongnya ke kali,” ujar dia.

Jasad Tohiri akhirnya ditemukan warga mengambang pada Senin (14/8/2023) pukul 06.30 WIB. Jasadnya kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan visum dan otopsi.

“Hasil pemeriksaan oleh tim forensik, wajah korban didapat luka akibat kekerasan benda tumpul, serta didapatkan memar berupa benjolan pada bagian kepala belakang,” ungkap Wiwin.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, setelah mendapatkan identitas korban, akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan diketahui korban terakhir bersama tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka mengakui semua perbuatannya.

“Para pelaku ini bekerja sebagai buruh lepas, dan korban hubungannya teman pelaku yang sering pesta miras,” ujar Dedi.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 338  KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (PJ)