Seakan Tidak Takut Hukum, Sabung Ayam di Wilayah Kediri Tetap Buka

Jawa Timur506 Dilihat

 

KEDIRI, TALIGAMA.COM – Nampak seakan kebal hukum perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Kediri tepatnya di Desa Kanigoro, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri terus berlangsung, seolah diduga APH terlibat didalam perkara tersebut, Jum’at (19/01/2024).

Diduga APH tutup mata akan adanya aktivitas perjudian itu, dugaan kuat berdiri oknum TNI-POLRI didalam arena Sabung Ayam dan Dadu tersebut.

Adanya aktivitas perjudian Sabung Ayam dan Dadu tersebut membuat sejumlah masyarakat resah, selain suasana ramai masyarakat juga bising akibat teriakan dan keluar masuknya para penjudi.

Padahal sudah jelas – jelas melanggar Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta melanggar undang – undang hukum pidana pasal 303 tentang perjudian.

Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP, seperti yang tersebut dalam Pasal 303 KUHP Ayat 2 yang berbunyi, Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Dan Pasal 303 KUHP Ayat 3 Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Adapun pasal lain tentang perjudian yaitu Pasal 303 BIS KUHP, yang berbunyi.
Pasal 303 BIS ayat (1) (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Pasal 303 BIS ayat (2)

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Sangat di sayangkan jika masih saja ada oknum pelindung hukum atau Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang seharusnya menjadi contoh dan melindungi masyarakat itu ikut terlibat.

Menurut keterangan dari salah satu warga setempat, “sabung ayam dan dadu ini pindahan dari Desa Doko Kecamatan Ngadiluwe karena habis ada grebekan dari APH setempat, kemudian pindah ke Desa Kanigoro Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.” Ujar salah satu warga. (Team)