PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM – Telah dilaporkan dugaan Tindak Pidana Pengancaman UU 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP., yang terjadi di JL.DUSUN BATUAN RT/RW.002/007 DESA JAMBANGAN BESUK PROBOLINGGO RT. 002. RW. 007 , TITIK KOORDINAT ,JAMBANGAN , BESUK ,KABUPATEN PRIBOLINGGO ,JAWA TIMUR ,PADA HARI KAMIS TANGGAL 30 MEI 2024 SRKIRA PUKUL 09.30.WIB , Dengan terlapor atas nama ABDURAHMAN WAHIT alias PAK LIA .
Dari uraian kejadian pada hari kamis tanggal 30 mei 2024 Telah terjadi pengancaman Dengan CLURIT yang dilakukan oleh saudara ABDURAHMAN WAHIT alias PAK LIA, pada awalnya pelapor, pada awalnya pelapor SATUKI datang dari rumah adik iparnya Ibu ROBAATI alias Ibu NAFI, setelah itu mampir di rumah saksi Saudari KHOLIFAYATI kemudian pelapor bilang ke saudara ABDURAHMAN WAHIT alias PAK LIA
“Kalau itu bukan manusia tapi setan,”karena terlapor ABDURAHMAN WAHIT alias PAK LIA Berselingkuh dengan adik iparnya saudari ROBAATI alias Ibu NAFIL setelah itu terlapor ABDURAHMAN WAHIT alias PAK LIA Mengahmpiri Pelapor dengan menantang ,” Ayo kalau mau carok,” Setelah itu terlapor Pulang dan balik lagi dengan membawa celurit yang sudah dilepas bungkusnya dan akan membacok pelapor, dan waktu itu dilerai oleh SYARIF dan KHOLIFAYATI kemudian terlapor ABDURAHMAN WAHIT alias PAK LIA kembali lagi sesampai dijalan balik lagi dan akan membacok lagi Pelapor dan kemudian datang LIA anak pelapor kemudian melerai dan terlapor pulang ke rumahnya.
Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke POLSEK BESUK.
Dari surat tanda bukti laporan polisi No.LP/27/V/2024/SPKT/POLSEK BESUK/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR.PROBOLINGGO 30 – MEI – 2024 MENGETAHUI KA.SPKT SEKTOR BESUK AIPDA SUMARNO.
“Apa yang menjadi harapan saya sebagai pelapor kejadian atas Dugaan Pengancaman ini biar ada perlindungan hukum dari pihak Kepolisian khusus nya Polsek Besuk sesuai dengan prosedur hukum dan UU yang berlaku,” Ungkap Satuki.
Seperti yang diatur oleh Undang-undang Pada dasarnya, di Indonesia pengaturan mengenai pengancaman dengan
Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang diujikan menyatakan, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. (DODON)