Sumedang – Waka Polres Sumedang Kompol Asep Agustoni dalam konferensi persnya Selasa ( 26/10/21 ) menjelaskan ke 6 pengedar sabu yang berinisial T.S.M Als. Black, I.L Als. Doyok , A.S Als. Geletruk di tangkap oleh Sat Narkoba sebelumnya ada pengedar di wilayah sumedang dan dikembangkan ke wilayah Cicalengka, Kab. Bandung sedangkan 3 pengedar lagi yang berinisial A. R. K, Y. S. Als. Oke, J. R di tangkap di wilayah kota Bandung hari Sabtu ( 23/10/21 ).
Dari ke enam pengedar di sita barang bukti jenis sabu dari wilayah Sumedang dan cicalengka sebanyak 1,47 gram dan dari wilayah kota bandung sebanyak 6,67 gram.
Modus Operandi dari pelaku saling berkomunikasi melalui media sosial atau melakukan Face To Face (COD) untuk mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Pasal yang di kenakan kepada ke enam pengedar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ).”Ucapnya. (San)