Rumah Restorative Justice, Kejari Probolinggo: Tidak Semua Kasus Harus ke Persidangan

Jawa Timur88 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, mendirikan Rumah Restorative Justice (RJ) untuk menjembatani perkara dengan kriteria khusus sebelum dibawa ke persidangan.

Kejaksaan sendiri menamakan Rumah Restorative Justice itu sebagai Compok Rokok atau Rumah Damai.

Compok Rokon itu didirikan di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Di Rumah Restorative Justice tersebut, Kejari akan mempertemukan kedua belah pihak yang berperkara untuk mencari dan menemukan solusi terbaik dengan orientasi perdamaian.

“Tidak dipungkiri lagi, bahwa keadilan restoratif justice telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana,” jelas Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa.

Menurutnya, yang menjadi pembedaan dari penyelesaian masalah ini adalah pemulihan keadaan sebelum terjadi tindak pidana.

“Sehingga, melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini, maka kehidupan harmonis dilingkungan masyakarat diharapkan pulih kembali,”tegasnya.

Kejari melanjutkan, pembentukan rumah RJ ini sebagai terobosan yang tepat, karena akan menjadi sarana perkara diluar persidangan.

“Sebagai solusi alternatif untuk memecahkan permasalahan penegak hukum tertentu yang dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat sebelum terjadi tindak pidana,”sebutnya.

Sementara itu, Plt Bupati Probolinggo mengatakan, mengapresiasi pendirian Rumah Restorative Justice di Kejari Kabupaten Probolinggo.

“Saya menyambut baik rumah restorative justice ini, sehingga bisa memulihkan perdamaian dan harmonisasi di masyarakat melalui pendekatan emosional yang akan dilakukan oleh Kejari,” katanya.

Perlu diketahui, dalam peluncuran rumah Restorative Justice itu Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Kadhafi, dan Forkopimda lainnya serta Kelapa Desa Bulu Kecamatan Kraksaan, Dimas Eko Romadoni. (humas/red)