PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Oknum kepala Desa Matekan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probokinggo, Provinsi Jawa timur. Diduga kuat proses pelaksanaan pengerjaan jembatan tidak sesuai dengan prasasti yang ditempel dijembatan tersebut. Sabtu, 01/10/2022.
Dari hasil investigasi tim media dilapangan, ditemukan ada beberapa kejanggalan diproyek pembangunan jembatan Didesa Matekan, yang diduga mengurangi Volume Baik panjang dan lebar, serta tidak ditemukannya jumlah anggaran di prasasti yang ditempel disisi jembatan, jadi kami menduga proyek jembatan yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dijadikan ajang untuk meraup ke untungan yang besar demi kepentingan pribadi.
Warga sekitar yang namanya enggan dipublikasikan, saat dikonfirmasi tim media mengatakan, semakin menguatkan dugaan kami, oknum kepala desa dan tim pelaksana kerja (TPK) melakukan tindakkan Perbuatan Melawan Hukum, pasalnya, dengan modus memanipulasi dokumentasi peng SPJ an pada anggaran belanja, menurut keterangan dari narasumber dengan ukuran yang berbeda antara panjang dan lebarnya
Tambahnya, ” Kalau kami menilai pelaksanaan pembangunan proyek jembatan di kerjakan penuh dengan kecurangan – kecurangan, yang dengan sengaja melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum dengan melanggar undang – undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagai telah di ubah dengan nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penggunaan uang negara. Pungkasnya.
Menyikapi dari hasil investigasi awak Media Taligama.news dari beberapa narasumber, Salah satu Tim menghubungi Kepala Desa Matekan lewat panggilan Whastap, namun walaupun dalam mode berdering diriny tidak merespon sampai akhirnya berita ini di publikasikan.(Team)