PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Mencegah kenakalan remaja di lingkungan pelajar, Polres Probolinggo Polda Jatim tak lelah sambangi sekolah yang di Kabupaten Probolinggo.
Koordinasi dan sinergi terus dilakukan dengan pihak Lembaga Pendidikan untuk memberikan edukasi dan pengawasan untuk mencegah kegiatan para pelajar yang berpotensi bersinggungan dengan hukum.
Jika pada minggu lalu Polres Probolinggo Polda Jatim menerjunkan tim Psikologi untuk memberikan edukasi para pelajar, kali ini kembali kegiatan serupa dilaksanakan oleh para Polwan ( Polisi Wanita ).
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana melalui Kasihumas, Iptu Merdhani Pravita Shanty,S.H mengatakan kegiatan edukasi untuk para pelajar akan terus dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polres Probolinggo terhadap Pendidikan non akademik.
Polwan Polres Probolinggo ini juga menjelaskan kegiatan sambang sekolah yang rutin dilaksanakan oleh Polres Probolinggo adalah salah satu wujud kehadiran Polri di tengah Masyarakat, untuk memastikan situasi yang aman dan kondusif.
“Tidak lepas dari peran fungsi kami sebagai anggota Polri jadi semua kegiatan yang kami laksanakan ini outputnya adalah Kamtibmas yang kondusif,”ujar Iptu Merdhani Pravita Shanty di SMA Negeri 1 Paiton, Rabu (19/6).
Polwan Polres Probolinggo yang juga sebagai Kasihumas itu menyampaikan bahwa kegiatan di SMA Negeri 1 Paiton yang baru dilaksanakan itu juga sama dengan yang sudah dilaksanakan di beberapa sekolah lainya.
“Sama dengan yang sudah kami laksanakan di sekolah – sekolah lainya yaitu memberikan sosialisasi diantaranya penggunaan media sosial, bullying dan kekerasan seksual,”ujar Iptu Vita sapaan akrab Polwan Polres Probolinggo ini.
Masih kata Iptu Vita, Polres Probolinggo melaksanakan edukasi kepada para siswa untuk mengajak menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain baik di lingkunga sekolah maupun di lingkungan umum.
“Kami sampaikan tadi materi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam bijak bermedia sosial, agar para pelajar paham dan dapat menghidari pelanggarannya,”tambah Iptu Vita.
Sosialisasi yang dilaksanakan di aula sekolah tersebut, diikuti oleh ratusan pelajar dengan sangat antusias.
Hal itu terlihat dari banyaknya siswa yang bertanya dan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh pemateri.
Pada intisari Undang-Undang ITE, Iptu Vita juga menjelaskan tentang Stop HPPUS yang artinya stop hoaks, stop pornografi, stop perjudian online, stop ujaran kebencian atau bullying dan stop menyinggung SARA (suku, agama, ras dan antar golongan).
Lebih lanjut Iptu Vita juga berpesan, agar para pelajar tidak terlibat dalam mempromosikan judi online di media sosial dan menghindari video call sex (VCS).
“Mempromosikan judi online sudah pasti itu akan melanggar hukum dan VCS berpotensi akan dijadikan modus pemerasan,”ujar Iptu Vita.
Dengan kegiatan itu diharapkan para pelajar dapat menjadi pedoman para pelajar untuk menghidari hal yang akan menjadikan pelanggaran hukum dan hal yang menjadikannya sebagai korban kejahatan.
“Apabila menjadi korban pemerasan atau kejahatan jangan takut untuk melapor kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Iptu Vita.(Met/Don)