Polri Stop Berlakukan Plat ’Sakti’ RF Mulai Tahun 2023

Berita, Nasional173 Dilihat

JAKARTA, TALIGAMA NEWS.COM – Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri memutuskan tidak lagi memperpanjang dan menerbitkan Plat Nomor Khusus akhiran RF dan sejenisnya.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan keputusan menghentikan penerbitan plat RF dan sejenisnya ini sudah dilaksanakan sejak Oktober 2022.

Sampai akhirnya, seluruh plat RF tidak berlaku lagi mulai Oktober 2023.

”Sudah saya suruh stop. Bulan 10 2023 berarti sudah tidak ada lagi perpanjang,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk institusi pemerintah, tapi juga masyarakat sipil. Dengan demikian mulai Oktober 2023 sudah tidak ada lagi kendaraan menggunakan pelat ‘sakti’ tersebut. Kalau masih ada yang menggunakan pelat tersebut, dapat dipastikan itu pelat palsu.

”Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi. Kalau bulan 11 masih ada yang pakai RF, itu berarti bukan (pelat asli),” ujarnya.

Yusri Yunus mengatakan nantinya pelat rahasia yang dikeluarkan Korlantas tidak akan lagi menggunakan kode seperti ‘RF’, ‘QH’, ataupun ‘IR’. Ia memastikan tidak ada pakem khusus dalam penomoran kendaraan rahasia tersebut.

Menurutnya, pelat nomor rahasia baru bisa diketahui dengan cara melakukan pengecekan secara manual ke data milik Korlantas Polri.

“Besok nomor rahasia mengikuti saja nomor yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia,” jelasnya.

Dalam penerbitannya, para pemohon pelat khusus ini harus melalui mekanisme yang lebih ketat. “Kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya. Persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu kepada Kabid Propamnya dan juga Dirintelnya, untuk merekomendasikan ke pusat ke Baintelkam. Untuk polisi ya, tembusannya ke Divpropam, dari situ baru ke Korlantas,” ujar Yusri Yunus.

Semua kendaraan dengan pelat khusus itu bakal terdata di Korlantas. Nantinya, apabila mereka melakukan pelanggaran, Korlantas bakal mengirimkan bukti pelanggaran ke instansi masing-masing.(Hms/RI)