SURABAYA, TALIGAMA NEWS – Satu dari tiga pelaku gendam akhirnya diringkus tim Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jumat kemarin
Pelalu yang ditangkap berinisial S (43), warga Rembang, Jawa Tengah. Saat penangkapan di Desa Kerep, Rembang, Jawa Tengah, S sempat berusaha kabur, tetapi polisi sigap meringkusnya.
Pelaku kami sergap saat duduk-duduk di area persawahan di desanya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Selasa (8/02/2022).
Dia menjelaskan korban yang menjadi incaran S ialah para traveler yang sedang bepergian sendirian, terutama perempuan.
S biasanya beraksi di transportasi umum, seperti bus antarkota-antarprovinsi dengan tujuan Surabaya. Misalnya, di Stasiun Wonokromo, Terminal Bungurasih, dan Kompleks Kras Kabupaten Kediri.
“Jadi, pelaku ini biasa menarget korbannya perempuan-perempuan yang traveling sendirian,” jelas Mirzal.
Modus yang dilakukan S, tambah dia, dengan mengajak mengobrol korban sembari melancarkan aksi gendamnya sehingga korban menuruti perkataannya.
“Saat korban sudah terkena tipu daya, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban dan dibawa kabur.”
“Pelaku S tidak beraksi sendirian. Ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO, yakni A dan S. Mereka sedang kami buru,” tegas Mirzal.
S dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Yat)