SURABAYA, TALIGAMA NEWS – Kepolisian Polres Tanjung Perak Surabaya akan lakukan gelar perkara kasus pelimpahan LP – B/317/RES.1.11/2021/UM/SPKT Polda Jawa Timur. sejak tanggal 10 Juni tahun 2021 terkait penggelapan.
Menurut informasi tertulis yang kita terima dari penyidik Bripka Danny Guruh F, SH, kasus penggelapan jual beli rumah perkara itu akan dilakukan gelar di Polres Tanjung Perak Surabaya 9 / 3 / 2022. menurut Bripka Denny, selaku penyidik terkait kasus penggelapan. ujarnya.
Dari hasil perkara itu, Polisi belum menentukan status hukum terhadap terduga ( Fauzi ) sampai saat ini kasus penggelapan sudah berjalan 10 ( sepuluh ) bulan.
Menurut Bripka Denny, selaku penyidik saat di konfirmasi memberikan informasi tertulis, bahwa terduga sudah dikirim dua kali surat panggilan tidak hadir, selanjutnya mengarah ke Notaris pemeriksaan akan dilakukan gelar perkara naik sidik. ujarnya.
Sampai saat ini belum ada yang menjadi tersangka dalam penyidikan, hanya sebatas saksi dalam waktu 10 ( sepuluh ) bulan. kasus penggelapan jual beli rumah yang di tangani pihak Polres Tanjung Perak Surabaya dinilai sangat lamban.
Sebelum diadakan gelar perkara Eko sebagai pelapor sudah dimintai keterangan, namun dari pihak terlapor sudah diberi surat panggilan dua kali sampai saat ini tidak pernah hadir menurut Brpka Denny, selaku penyidik dalam kasus penggelapan jual beli rumah ini.
Dalam gelar perkara kasus jual beli rumah yang nilainya diatas seratus juta sangat lamban yang masih dalam lidik yang nantinya akan naik sidik belum ada titik temu selama kasus pelimpahan dari Polda Jawa Timur. Bersambung.( Tata )