NGAWI, TALIGAMA.NEWS – Bertempat di lapangan apel Mapolres Ngawi, Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 10, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, S.I.K., M.H. menanda tangani Pakta Integritas Pembangunan ZI (Zona Integritas) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Polres Ngawi Tahun 2022, Senin (10/01/2022).
Melalui Keputusan Kepala Kepolisian Resor Ngawi Nomor : Kep/54/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Polres Ngawi. Dan ditindak lanjuti Surat Perintah Kapolres Ngawi Nomor: Sprin/35/I/Ren.2.3./2022 Tgl 6 Januari 2022 tentang Pembentukan Pok Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) dilingkungan Polres Ngawi. Maka dikeluarkan Surat Telegram Kapolres Ngawi Nomor: ST/3/I/REN.2.3./2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Pelaksanaan Penandatangan Pakta Integritas dalam rangka Pembangunan ZI Menuju WBK Polres Ngawi Tahun 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya menyebutkan, pembangunan Zona Integritas perlu dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran beserta seluruh anggota, sebagai syarat menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) termasuk syarat lainya seperti Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) dan Pejabat Negara Wajib Lapor (PNWL).
“Pakta Integritas juga merupakan pernyataan janji atau komitmen bersama sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” tekan AKBP I Wayan Winaya, Senin (10/1/2022).
Kapolres menekankan, dengan adanya Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh aparatur Polres Ngawi mulai dari pimpinan beserta seluruh anggota berkomitmen sanggup melaksanakan tugas wewenang dan tanggungjawabnya untuk memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat.
“Pakta Integritas ini merupakan wujud implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 yang bertujuan untuk menciptakan Lingkungan Birokrasi yang Bebas Dari Korupsi, Bersih Dan Melayani Masyarakat yang Trasparansi Akuntabel, Partisipatif dan Humanis,” ujar alumnus Akpol tahun 2001 ini.
Lebih lanjut, AKBP I Wayan Winaya mengatakan, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah untuk mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Oleh Kemenpan RB RI yang dinilai telah memenuhi persyaratan 6 Area Pengungkit maupun dalam hal Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
“Melalui Penandatanganan Pakta Integritas Ini saya mengharapkan seluruh anggota Polres Ngawi dalam memberikan Pelayanan pada Masyarakat mempedomani Standard Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku,” tutup AKBP I Wayan Winaya.(Iko)