Polres Demak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2024

 

DEMAK, TALIGAMA.COM,- Polres Demak melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2024 di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Demak, Senin (14/10/2024).

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha di hadiri oleh Plt. Bupati Demak KH. Ali Maksum, Forkopimda Kabupaten Demak, Wakapolres, Pejabat Utama Polres (PJU) dan anggota Polres Demak.

AKBP Ari mengatakan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor setiap tahunnya dan tidak diimbangi dengan perbaikan infrastruktur jalan menyebabkan terjadinya kemacetan lalu lintas.

“Kemacetan merupakan salah satu pemicu para pengendara melanggar aturan-aturan lalu lintas misalnya melawan arah, menerobos lampu merah, menggunakan trotoar / jalur pejalan kaki untuk berkendara dan tindakan tidak tertib berlalu lintas lainnya yang dapat mengakibatkan kecelakaan, kata AKBP Ari.

Ia menjelaskan tahun 2024 merupakan tahun politik, dimana pada tahun ini akan dilaksanakan pesta demokrasi untuk menentukan pemimpin rakyat yang akan datang.

“Penyelenggaran tahapan pemilu tentunya akan berimplikasi pada meningkatnya potensi kerawanan kamtibmas dan Keamanan, Keselamatan dan Kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di lingkungan masyarakat,” jelas AKBP Ari.

Sebagai bentuk implementasi Commander Wish Kapolda Jateng “Program Polda Jateng hadir”, Direktorat lalu lintas Polda Jateng menggelar Operasi Zebra Candi Tahun 2024 yang akan diselenggarakan selama dua pekan, mulai tanggal 14 s.d 27 oktober 2024.

“Jenis operasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) bidang lantas yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar AKBP Ari.

AKBP Ari menambahkan ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Zebra Candi 2024 yaitu:
1. Kendaraan over load dan over dimensi.
2. Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm SNI
5. Pengemudi atau pengendara yang gunakan knalpot brong.
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara Ranmor balap liar.

“Kami berharap dengan dilaksanakan Operasi Zebra Candi 2024, dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka fatalitas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu kegiatan ini sebagai upaya cipta kondisi Kamseltibcar Lantas menjelang Pilkada 2024,” pungkasnya.(Biro Demak MK)