DEMAK, TALIGAMA.COM – Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya minta seluruh personel gencar sosialisasikan larangan pemakaian knalpot brong kepada masyarakat.
Hal itu untuk mewujudkan ‘Jateng Zero Knalpot Brong’ dan menjaga Kamtibmas di Kabupaten Demak.
“Sebelum turun kelapangan, mari mulai dari diri kita dan keluarga untuk mematuhi peraturan larangan penggunaan knalpot brong. Jangan sampai kita sebagai penegak hukum melakukan pelanggaran yang dapat menciderai hati Masyarakat,” kata AKBP Purbaya di Mapolres Demak, Selasa (23/1/2024).
Ia meminta jajarannya secara masif menggelar sosialisasi kepada masyarakat maupun pemilik bengkel variasi yang menjual atau memasangkan knalpot brong.
Hal itu selaras dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Bisa juga imbauan lewat spanduk dan dipasang di tempat-tempat umum yang bisa dilihat secara langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, setiap Senin, seluruh pejabat utama Polres Demak akan menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah.
Purbaya menilai, sosialisasi ini juga harus menyasar para peserta didik. Karena mereka berpotensi membuat ulah dan bentuk kenakalan remaja lainnya, termasuk menggunakan knalpot brong.
“Setelah kita sosialisasikan nantinya akan ada penindakan kepada para siswa yang masih menggunakan knalpot brong pada sepeda motornya. Ini dilakukan agar peserta didik dapat belajar dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (Biro Demak MK)