Polemik Ukuran Tanah Milik Sebaweh Sampai Dua Kali Mediasi, Pihak Kecamatan Pakuniran Sampai Saat Ini Belum Bisa Menyelesaikan 

Jawa Timur291 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Terjadi Pembuatan Surat  tanah Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara ( PPATS) milik  Bunandar tertulis Sebaweh Boenandar. seluas 860 M2 Desa Kertonegoro, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, di sebut tanah hak miliknya hasil dari pembelian kepada Almarhum Rekso Argo mantan Kades Kertonegoro, pada tanggal 30/11/1989, sampai saat ini masih belum ada penyelesaian, sudah di lakukan mediasi yang Pertama dan ke Dua laksanakan di kantor Kecamatan Pakuniran  yang di pimpin oleh Bapak Camat Imron Rosyadi, Kamis (04/08/2022).

Dengan jalanya mediasi di kantor Kecamatan Pakuniran  yang hadir  dari pihak pemilik tanah Sebaweh dan anaknya, Fathur Rosid dengan Nurhayati, Kades Kertonegoro mantan PJ Kades Kertonegoro Abdul Rahman, H Hasan beserta keluarganya.

Mantan PJ Kades Kertonegoro Abdul Rahman, Carik Yusianto, Almarhum Perangkat Desa Kertonegoro Sholehudin sebagai saksi di dalam surat PPATS tersebut, yang sudah di tanda tangani oleh Camat Munaris.S.Sos.Tanggal 24 Desember 2014 , Diduga Tidak Benar atau Tidak Jelas, atau Diduga Pemalsuan yang tidak mau menunjukan Batas Tanah sesuai Surat Tanah PPATS yang Syah berbadan Hukum.

Namun di pertanyakan bukti batas tanah dengan adanya Surat PPATS tersebut kepada PJ Abdul Rahman oleh pemilik tanah SEBAWEH, tidak ada pemberitahuan pada waktu mediasi di kantor Kecamatan Pakuniran.

Bapak Camat Imron Rosyadi menyampaikan pada waktu mediasi Terakhir mau di Tutup,”Saya Sampaikan Kepada Pak Sebaweh dan Pendampingan Subsitusi Hariyanto Dodon untuk mengajukan sertifikat dulu  Ke Kantor BPN baru bisa di pecah ke ahli waris kepada keturunan dari Pak Sebaweh.”Kata Camat Imron.

Disampaikan juga dari Kades Kertonegoro Abdul Rahman, yang juga pernah meminta Foto Copy surat surat Segel Tanah juga  PPATS milik P Sebaweh.Tapi sayangnya dari Pak Sebaweh dan Kuasa Hukum Subtitusi Hariyanto Dodon meminta biar sama sama ada  keterbukaan tidak ada yang di tutup tutupi, tapi tetap tidak di berikan setelah mediasi di kantor Kecamatan Pakuniran.

,”Silahkan di minta ke H Hasan langsung pak,kan sudah di pegang di pelajari sama Pak Rasidi,”Kata Kades Abdul Rahman.

Mantan PJ Kades Kertonegoro  Abdul Rahman Dan Carik Yusianto siap untuk menunjukan batas tanah milik Pak Sebaweh sesuai Surat PPATS.yang sudah Syah berbadan Hukum dengan catatan kebersamaan dengan Kades Baru yang sudah menjabat Dua kali Kades Kertonegoro.

,”Kapanpun saja saya siap pak untuk menunjukan batas tanah tersebut,tapi kalau tidak mau kades Baru Kertonegoro.saya juga tidak berani pak.,” Ungkap Mantan PJ.Abdul Rahman.

Penyampaian Bapak Munaris mantan Camat Pakuniran kepada Awak media Taligama.news,”Lebih baik datangi dan Kordinasi Baik baik dengan Kades Kertonegoro untuk bisa kebersamaan untuk menunjukan Batas batas tanah yang sesuai Surat PPATS milik Pak Sebaweh,dan bisa di musyawarahkan dengan secara kekeluargaan dari pihak H Hasan,”Tutur Bapak Munaris.

Dengan adanya mediasi di kantor Kecamatan yang tidak membuahkan hasil yang baik dari kedua belah pihak,maka dari pihak pendampingan Subtitusi Hariyanto Dodon Pendampingan Kuasa Hukum dari Pak Sebaweh akan melaporkan ke APH dengan Dugaan  Pemalsuan Pembuatan Surat Tanah PPATS.yang sudah di tandatangani dan Syah berbadan Hukum tidak bisa menentukan batas dengan Luas 860 M2.Bersambung.(Ervan/Saiyadi)