Plang Pengumuman Conservatoir Beslag Rirusak, Ketua Team Nawacita Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo RURI JUMAR SAEF Mengadukan Tindak Pidana Pengerusakan Yang Diduga Dilakukan Pengacara Titis Rahmawati DKK

PALEMBANG, TALIGAMA.COM, – Kuasa ahli waris Raden Nangling, Ruri jumar saef yang lebih dikenal kalangan media nasional sebagai Ketua Team Nawacita Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo mengadukan tindak pidana pengerusakan yang dilakukan Pengacara Titis Rahmawati DKK
Kejadian aksi premanisme dengan arogan melakukan tindakan pengerusakan dengan cara  merobek plang pengumuman  tersebut terjadi di lokasi lahan milik raden nangling pasar cinde sekira pukul 9.15, itu disaksikan langsung di hadapan warga bersama pejabat lurah 24 ilir dan ketua RT 10A pada hari senin 12 .08 2024 oleh pelaku pengacara titis rahmawati bersama rekannya .
Menurut Ruri Jumar Saef yang juga sebagai Ketua Team keluarga Presiden Jokowi ini mengatakan, plang tersebut di pasang sejak hari kamis yang berisikan tentang pemberitahuan kepada masyarakat umum tentang kedudukan lahan tersebut agar publik tahu duduk permasalahan hukum tanah milik Raden Nangling bahwa SAAT INI MASIH TERDAFTAR DI PN PALEMBANG SEJAK TAHUN 1941 SEBAGAI CONSERVATOIR BESLAG /SITA JAMINAN HUTANG BERDASARKAN HIR CONSERVATOIR BESLAG. HARTA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIPERJUAL BELIKAN DIPINDAH TANGANKAN KEPADA PIHAK MANAPUN APABILA ADA PIHAK  YANG AKAN MEMILIKINYA HARUS MELAKUKAN GUGATAN EKSEKUTORIAL PADA PN PALEMBANG DAN AKAN DI PUTUSKAN SECARA INSIDENTIL
Adapun isi pengumuman tersebut secara utuh berisikan
        PENGUMUMAN
DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH KHALAYAK BAHWA TANAH INI DENGAN LUAS 6 HEKTAR MILIK RADEN AYOE NOERUL ASIKIN AHLI WARIS RADEN NANGLING
SAAT INI TERDAFTAR SEJAK TAHUN 1941 SEBAGAI CONSERVATOIR BESLAG /SITA JAMINAN HUTANG
BERDASARKAN HIR CONSERVATOIR BESLAG TIDAK DAPAT DIPERJUAL BELIKAN DIPINDAH TANGANKAN KEPADA PIHAK MANAPUN
APABILA ADA PIHAK  YANG AKAN MEMILIKINYA HARUS MELAKUKAN GUGATAN EKSEKUTORIAL PADA
PN PALEMBANG DAN AKAN DI PUTUSKAN SECARA INSIDENTIL
KEPADA PARA PIHAK YANG TELAH MENEMPATI LAHAN MILIK RADEN NANGLING TANPA  ADA PUTUSAN ESKSEKUTORIAL DARI PN PALEMBANG
MOHON KIRANYA DAPAT MENGHUBUNGI BAPAK RT AOON MB
Sungguh sangat di sayangkan kejadian pelanggaran hukum itu di lakukan oleh advokat senior seperti Ibu titis rahmawati dkk apalagi di saksikan oleh pejabat lurah 24 ilir dan ketua Rt 10A ungkap ruri di hadapan wartawan media elektronik
Untuk itulah kami sebagai warga Negara memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumsel dan menuntut keadilan mengenai tindakan perusakan tersebut, ini bukan masalah harga plang yang di pasang ini mengenai plang tersebut ber isikan pengumuan untuk masyarakat umum agar tahu status hukum, status lahan yang selama ini masyarakat kota Palembang tahu bahwa lokasi lahan adalah daerah kumuh di tengah perkotaan
Dugaan kami Ibu Titis Rahmawati DKK melakukan hal tersebut untuk menutupi kebenaran  menenai status hukum tanah tersebut karena berdasarkan keterangan saksi pak RT 10A Bapak Aoon MB mengatakan  pelaku sebelum merobek membaca dulu isi plang pengumuman tersebut, setelah membaca beberapa saat pelaku langsung menarik dan merobek plang.
Perlu di ketahui masyarakat umum bahwa harta Raden Nangling memang benar terdaftar sebagai sita jaminan hutang atau consevatoir beslag di PN Palembang sejak tahun 1941 dan hingga saat ini tidak ada yang melakukan gugatan eksekutorial dan ini dapat di buktikan.
Mengenai banyaknya banner yang bertuliskan tanah milik Gunawati atau thamrin dengan tulisan di pengumuan putusan inkrach di atas lahan milik Raden Nangling, selaku kuasa dari ahli waris raden nangling menjelaskan bahwa dasar hukum atau alas hak yang di pakai telah menyalahi dan melanggar hukum.
Karena dasar terbitnya SHM, SHGU tersebut bermula dari tahun 1953 yang berasal dari Raden Muhammad suami dari Raden Ayoe Ningdep anak kandung dari Raden Nagling yang telah menyewakan seluruh ruko dan lahan serta membuat surat kepemilikan secara  illegal melawan hukum karena tanpa adanya putusan gugatan eksekutorial dari PN Palembang Raden Ayoe Ningdep sendiri setelah menikah dan meninggal dunia tidak memiliki anak  dari Raden Muhammad.
Pada tahun 1960 pemerintah kota madya Palembang selaku penguasa pernah menerbitkan surat yang isinya bahwa lahan ini akan di gunakan sebagai fasilitas umum untuk di bangun dan di gunakan sebagai terminal dan pasar sambil menunggu hasil keputusan dari PN Palembang mengenai siapa yang berhak terhadap asset 10 bundel harta milik raden nangling.
Ruri juga menjelaskan kedudukan hukum dari Helmi fansuri terhadap bundel harta Raden Nangling  juga melanggar hukum, kami telah melaporkan tindak pidananya pada polda sumatera selatan mengenai pasal penggelapan harta waris, pasal memalsukan nasab  dan juga telah mengajukan permohonan pembatalan surat penetapan sebagai ahli waris Raden Nangling.
Harapan kami dengan adanya pengumuan yang kami sampaikan warag masyarakat dapat mengetahui kebenaran yang sebenarnya dan pemerintah memaksimalkan pembangunan pusat kota Palembang jadi lebih baik
Ruri mengungkapkan kalau lahan milik Raden Nangling ini bisa clear dan segera ada kepastian hukum sebagai pemilik tentu investor akan berani ber investasi besar dalam membangun kota Palembang dan hal ini akan merubah wajah pusat kota Palembang.
(Red)