PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Saat awak media mendatangi Kantor PT. SUMBER DRINGU WINDU MAKMUR Di Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo untuk konfirmasi kepada salah satu Pemilik Usaha atau Manager, Selasa (26/03/ 2024).
Dari kami hanyalah mau Konfirmasi dengan baik, sesuai kode etik jurnalis untuk pemberitaan yang berimbang kepada Pemilik Usaha (UT) PT. SUMBER DRINGU WINDU MAKMUR Di Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Ironisnya salah satu petugas keamanan tambak mencoba menghalangi untuk masuk bertemu. dengan alasan pemilik usaha tambak udang (UT) dengan jelas menyampaikan,”jangan diperbolehkan masuk biarkan saja tidak usah di hiraukan atau dibukakan pintu perintah pemilik Usaha Tambak Udang (UT)” Kata Keamanan BB
Sempat bersitegang dengan kariyawan PT.SUMBER DRINGU WINDU MAKMUR atas nama (BB)dan meminta KTA dan Surat Tugas Wartawan,dan ditahan juga untuk masuk ke lokasi tambak udang,”Kamu mau jadi apa dan seandaianya saya dipecat kamu bertanggung jawab,” Ucap WRS kepada Awak Media TALIGAMA.COM.
KTA dan Surat Tugas kami harus selalu bawa dalam tugas kemana pun, bila mana dari keamanan tambak udang mencoba menghalangi kami dalam tugas maka akan dikenakan melanggar Pasal 40 KUHP Undang-undang Tahun 1990 Kemerdekan Pers.
Pimpinan Redaksi Media Nasional Taligama news mengecam menghalangi dan menghambat yang dilakukan oleh Manajer PT Sumber Dringu Windu Makmur terhadap wartawan yang sedang melakukan tugasnya.
“Atas tindakan tersebut Redaksi Media Nasional Taligama.com menyatakan sikap atas menghalangi dan menghambat terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya, yang sudah sesuai etika profesi. Hal itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” kata AA Rahman , Senin (25/3). (Dodon/Slamet)