MAGETAN, TALIGAMA.COM – Tim INAFIS dan piket gabungan fungsi dari SPKT Polres Magetan bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian bunuh diri yang terjadi di Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan/Kabupaten Magetan pada Sabtu (24/2/2024).sore hari
Petugas INAFIS bersama Petugas Medis melakukan olah TKP dengan cermat dan teliti untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membantu proses penyelidikan. Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengetahui kronologis kejadian dan motif korban bunuh diri.
**Kronologis Kejadian**
Korban DS (41) ditemukan pertama kali oleh IA (28), mantan kekasihnya, dan YE (25), tetangga DS. Saat IA datang ke rumah DS, tak ada jawaban dari dalam rumah. IA pun memanggil YE untuk membantunya.
“Keduanya tetap tak mendapatkan jawaban. Sampai akhirnya IA mengintip bagian dalam rumah tersebut. Dia terkejut mendapati DS sudah tidak sadarkan diri,” terang Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo.
Pintu rumah DS pun dibuka paksa, dan diketahui DS sudah tidak bernyawa. IA pun meminta warga sekitar untuk melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian.
Hasil Olah TKP dan Pemeriksaan sejumlah saksi-saksi kemudian juga hasil pemeriksaan luar jasat dari korban, tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban. Dipastikan, korban meninggal karena bunuh diri dengan cara gantung diri.
“Menurut keterangan Saudari IA ini, dia terakhir ketemu korban pada Kamis malam. Kemudian, menurut keterangan Saudara YE, korban sempat bercerita jika habis putus cinta dengan IA,” jelas AKP Budi Kuncahyo.
Untuk selanjutnya Jenazah korban kemudian diserahkan ke pihak Pemerintah Kelurahan Sukowinangun untuk dimakamkan karena korban tidak memiliki keluarga di Magetan.
Tindakan cepat dan profesional yang dilakukan oleh tim INAFIS dan piket gabungan Polres Magetan patut diapresiasi. Dengan olah TKP dan pemeriksaan saksi yang cermat, diharapkan kasus bunuh diri ini dapat segera terungkap dan motif korban dapat diketahui.(Red)