PROBOLINGGO,TALIGAMA.NEWS — Lembaga Swadaya Masyarakat HK mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelesaikan persoalan tambang ilegal galian C di Kabupaten Probolinggo.
Ia menilai penindakan terhadap penambang ilegal masih lemah sebab semakin banyak penambang ilegal di daerah Probolinggo di beberapa titik dan dimiliki oleh perorangan yang tidak memiliki izin menambang, sementara penindakan dari pemerintah dan aparat dalam menjerat pelaku penambangan liar dianggap tidak tegas.
“Masih banyaknya tambang liar di Kabupaten Probolinggo dan itu tentunya merugikan masyarakat, sampai hari ini pemerintah Kabupaten Probolinggo seakan membiarkan hal tersebut, terbukti dengan maraknya penambangan dibeberapa titik. Saya mendesak aparat untuk berperan penuh menutup tambang yang merugikan tersebut dan saya akan layangkan surat laporan sampai ke Presiden Joko Widodo.,” ungkap HK melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat (01 Agustus 2022).
Menurutnya, keberadaan tambang ilegal di beberapa titik daerah Probolinggo di motori oleh beberapa pemilik usaha tambang liar.
Selain itu,Dari HK LSM KPK NUSANTARA, turut berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait tambang di Kabupaten Probolinggo yang tidak berizin. Dari dugaannya, ada permainan besar dibalik kegiatan melanggar hukum tersebut.
Tambang Ilegal Makin Marak di Pribolinggo, LSM KPK NUSANTARA Desak Pemkab dan APH
Mengacu pada UU Minerba Nomor 3 Tahun 2009 dan diubah menjadi UU Minerba Tahun 2020 yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” LSM KPK NUSANTARA Kabupaten Probolinggo akan membuat laporan resmi ke semua pihak dan juga akan koordinasi dengan WILTER Jatim untuk mengawal Persuratan ini sampai ke tingkat Polda, Gubernur serta Dinas ESDM Jawa Timur Sampai Bapak Presiden RI JOKO WIDODO.
Selain itu, pihaknya mengaku akan terus memonitoring kegitan pertambangan ilegal yang kerap beroperasi di Kabupaten PROBOLINGGO dan akan tetap bekoordinasi dengan pihak terkait untuk mengupayakan penutupan kegiatan tambang ilegal tersebut.(DODON)