Perangkat Desa Pakuniran Tolak Beri Kwintansi Pembuatan AJB Sebesar Rp 2.5 Juta Dan Tidak Mengakui Pembayaran Dari Warga Desa Sumberkembar.

Jawa Timur352 Dilihat

PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM -Proses transaksi pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah antara warga Desa Sumberkembar dengan salah seorang perangkat Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan setelah,di dikonfirmasi oleh awak media Taligama.com.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah karena perangkat desa Pakuniran inisial ( D)  tidak bisa memberikan bukti pembayaran kepada warga Sumber Kembar. Suryatin Dari Pihak pembeli tanah waris Alm Ibu MUSTARIJAH HATIJAH Buku Leter C Desa Sumberkembar , Kohir  Nomor : 429.B.MUSTARIJAH HATIJAH. Terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Probolinggo, Kecamatan Pakuniran, Desa Sumberkembar.

Saat mengurus pembuatan AJB, terlihat seorang perangkat desa tidak bisa memberikan bukti pembayaran kepada warga. Sedangkan nominal yang dikeluarkan oleh warga Supriyatin mengakui untuk mengurusi sudah membayar Rp.2.5 juta dalam proses pembuatan AJB, yang ke dua yang pertama sudah selesai masih adanya almarhum Mantan kades Sumberkembar (Marsus).

,”Saya sudah membayar pak ke perangkat desa Pakuniran yang mengurus (D)tapi belum selesai sampai sekarang karena ada pihak keluarga ahliwaris yang belum Tanda tangan,cuman 2 orang yang Tanda tangan,”Kata Suryatin Pembeli ke awak media Taligam.news.

,”Saya sudah bayar juga pembelian tanahnya ke ahli waris ( IP) tapi kenapa surat tanah AJB nya kok seperti ini,dari pihak penjual dah salah,juga tidak ada nama dari ahli waris.” Tutur Suryatin.

Perangkat Desa Pakuniran inisial (D) setelah  itu lantas menjawab tidak terima pembayaran apapun dari pembeli tanah Supriyatin yang aset tanahnya di Desa Sumberkembar.

“(Bukti pembayaran) kalau dari Kecamatan ngasih, saya akan kasih,yang jelas itu saya tidak pernah terima uang dari Suryatin,”kata perangkat desa Pakuniran (D)

Menanggapi kejadian tersebut, Camat IMRON ROSYADI menyampaikan kepada awak media Taligama.news, memberi penjelasan. Menurut dia, terkait rincian bukti pembayaran dalam pembuatan AJB, akan diberikan setelah semua prosesnya selesai.dan saya akan sampaikan Keperangkat desa Pakuniran,bahwa kepengurusan surat tanah tidak ada SK untuk (D) Perangkat desa Pakuniran untuk kepengurusan pengajuan dari desa lain kecuali desa Pakuniran.,”Kata Bapak Imron Rosyadi.

“Sama seperti kita bertransaksi, kita akan berikan bukti pembayaran setelah semua proses (pembuatan AJB) untuk kades Yang Baru dari desa Sumberkembar telah selesai,”Tutur Camat Pakuniran.(Dodon)