PONOROGO, TALIGAMA NEWS – Ada sekitar 500 warga di Desa Tempuran Kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo merasa bahagia dan ceria setelah mendapat sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) pada hari kamis (17/02/2022).
Penyerahan sertifikat oleh Bpk Kepala Desa Tri Wahyono, saat itu kades Tri Wahnyono menyampaikan , hal ini dalam rangka mendukung Program Strtegis Nasional khusus nya kegiatan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) pada tahun 2025 ,Bpk Presiden RI H Ir.Joko Widodo menargetkan semua bidang tanah diseluruh Indonesia harus sudah berserrifikat.
Dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas dan lebih dari itu,sertifikat juga berguna sebagai modal masyarakat dan membuka wirausaha,untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KadesTri Wahyono menyampaikan “pesan kepada masyarakat agar menggunakan sertifikat ini dengan baik dan bijak sesuai peruntukkan ” Pemerintah Desa Tempuran Kecamatan Sawo sangat mendukung Program PTSL yakni dengan pengajuan Program PTSL ini diberikan tiap gelombang, diberikan ada sekitar 500 sertifikat kepada warga 4 Dusun yakni Dusun Krajan, Dusun Petung, Dusun Karangan, Dusun Semanding di Desa Tempuran, Kecamatan Sawo.
Kades Tri Wahnyono merasa sangat gembira dan bersyukur, juga mengucapkan berterima kasih kepada kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ponorogo, telah bersinergi dan kerja sama membantu masyarakat warga Desa Tempuran juga selalu memgingat dengan adanya pandemi covid-19 yang sampai sekarang ini masih rawan.
” Kami Ucapkan terima kasih kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ponorogo atas sinergitas dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Selama masa pandemi ini tidak bosan-bosannya saya mengingatkan warga selalu berhati-hati dan berwaspada tidak panik,supaya tidak tertular virus corona.
Kades Tri Wahnyono menghibau agar masyarakat selalu memakai masker ketika keluar rumah, ditengah masa-masa pademi warga harus berperilaku hidup bersih dan sehat sering melakukan cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak.
Kades Tri Wahnyono berpesan lagi adanya manfaat yang diperoleh usai pernyertifikatan tanah,banyak manfaatnya untuk agunan pinjaman di bank,yang diajukan untuk kegiatan wirausha,bukan konsumtif,tuturnya. (Budi)