DEMAK, TALIGAMA.COM – Pengelolaan Parkir di Kabupaten Demak Propinsi Jawa Tengah berpotensi bocor ratusan juta. Namun anehnya, Bupati Demak Eistianah di tuding tidak tahu menahu. Buruknya sistem pengelolaan perparkiran, diduga hanya mendatangkan keuntungan bagi pihak tertentu (pihak ketiga yang ditunjuk mengelola lahan parkir).
Ketika di konfirmasi mengenai hal tersebut, Eistianah mengaku belum dapat laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub). Ia masih enggan memberikan statement, karena menurutnya hal ini akan di tanyakan dulu dengan Dishub dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak. Ketika di singgung mengenai Nota keberatan dari salah satu pihak yang di kirim ke Bupati, ia pun tidak tahu menahu karena belum membacanya.
“Saya belum dapat laporan dari Dishub, dari pada saya salah berstatement nanti coba kami konfirmasi ke Dishub dan BPKPAD. Terkait dengan kebocoran ini, kita akan tanyakan masalahnya dimana? Mengenai surat Nota keberatan, saya belum membaca, “terang Eistianah.
Sebelumnya telah Viral pemberitaan tentang pengelolaan parkir di Kabupaten Demak, bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Demak sebagai salah satu Perangkat Daerah (PD) yang di tunjuk sebagai penyelenggara perparkiran, Idealnya, sebelum menentukan besarnya retribusi di tiap titik parkir, perlu dilakukan survey, dikaji serta dibuat analisis oleh konsultan/ appraisal tentang potensi pendapatan parkir dilahan tsb, sebagai second opinion / pembanding dari analisis pendapatan parkir yang dibuat Tim dari Pemerintah Daerah.
Hal itu juga disampaikan PUJIONO, BE Ketua LSM. ASMAKI partner MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi) Boyamin Saiman. Menurut dia, cara lain yang dapat dilakukan Pemkab untuk memaksimalkan potensi PAD dari sektor parkir adalah melalui sistem open biding atau lelang terbuka, siapapun boleh mengikuti lelang sepanjang memenuhi syarat lelang yang ditetapkan.
Dengan cara pelelangan yang terbuka, maka praktik-praktik kongkalikong Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dapat dihindari, semuanya berjalan fairness dan berkeadilan. Bukan dengan cara penunjukkan langsung kepada pihak-pihak tertentu. Ini berpotensi melanggar hukum yang berdampak penerimaaan Pemda Demak dari retribusi parkir tidak maksimal.
“Pada umumnya yang sudah dilaksanakan didaerah Kabupaten atau Kota lain, pengelolaan parkir oleh pihak ketiga dilakukan dengan pelelangan. Jika Pihak yang berminat menjadi pengelola lebih dari satu, dan semua peserta memenuhi kulaifikasi pelelangan, bagi penawar dengan harga tertinggi, itulah pihak yang memenangkan lelang, dan berhak mengelola lahan parkir, ” pungkas Pujiono.
Awak media mendapatkan info terjadi di Pasar Buyaran, aneh dan lucu. Pengelolaan parkir di Pasar Buyaran, hanya atas dasar surat rekomendasi, tidak ada seleksi bagi calon pengelola lainnya, langsung menunjuk pihak tertentu, ada apa ini ?.
Sebagai pegiat anti korupsi, Pujiono berharap mekanisme pengelolaan parkir di Demak perlu diperbaiki, tidak usah malu apalagi ragu. Kalau tujuannya untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka sistem lelang terbuka (open biding), itulah jalan yang terbaik dan berkeadilan, sesuai azas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta tidak terjebak praktik-praktik KKN, tandas Pujiono. (TIM)