Pengadilan Negeri Rembang Datangi Rumah Termohon Eksekusi Desa Kedungrejo

REMBANG, TALIGAMA NEWS – Panitera Pengadilan Negeri Rembang bersama rombongan datangi Leni Fevi Nurlince sebagai termohon eksekusi, di Desa Kedungrejo Rt.02 Rw.01 Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Jawa Tengah untuk sita eksekusi perkara perdata. Rabu (7/9/2022).

Eksekusi itu berdasarkan risalah lelang dan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. 

Proses lelang dilakukan setelah pemilik rumah memiliki utang di bank yang tidak bisa dilunasi yang akhirnya dilelang oleh bank. Sebagai pemenang lelang Susilo Bayu Irawan yang saat ini mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Rembang.

Berbagai upaya sudah dilakukan oleh saudari Leni (pemilk rumah) sudah maksimal, dari gugatan di Pengadilan Negeri Rembang, Banding, maupun kasasi gagal dan pemberitahuan putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi baru diberikan oleh seseorang yang disuruh mengurusi. Menurutnya, surat tersebut diterima dari inisial (M) pihak yang dianggapnya mahir dalam urusan ini.

Pada tanggal 1 September 2022 Pengadilan Negeri Rembang menerbitkan surat kepada saudari Leni perihal pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi perkara perdata nomor : 3/pdt.Eks/2022/PN.RGB tanggal 31 Agustus 2022 dalam perkara antara Susilo Bayu Irawan (pemohon eksekusi) lawan Fevi Nurlince Adelina (termohon eksekusi).

Kedatangan Panitra Pengadilan Negeri Rembang bersama rombongan pada hari Selasa 7 September 2022 ke rumahnya saudari Leni diwarnai penolakan dan adu argumen dengan petugas dari Pengadilan Negeri Rembang tersebut,  Leni dan keluarga tetap bersikukuh bahwa rumah dan tanah seluas 677 meter persegi itu tetap miliknya, dan ini satu-satunya rumah yang ditempati oleh keluarga termasuk orang tua dan anak-anak.

“Waktu pelelangan saya tidak dihadirkan, tidak pernah diajak ke tempat lelang. Jadi benar-benar tidak tau. Untuk itu saya menolak kalau dieksekusi, dan saya korban mafia tanah, kata Leni.

Menurutnya, saat akad kredit di Bank BKK Lasem tanda tangan tidak dihadapan notaris.

Dari rumah ini juga saya mencari nafkah dan nasi untuk anak-anak saya untuk melangsungkan kehidupan, ungkap Leni dengan nada sedih. Rabu (7/9).

Rumah ini merupakan rumah satu satunya yang saya tempati dengan ibu dan anak-anak, mau tinggal di mana kalau dieksekusi dan ini harus saya perjuangkan, terangnya.

Saya berharap ada solusi lain, karena saya benar-benar merasa tertipu dari orang yang saya percaya untuk mengurusi, inisial (M) sudah saya percaya tapi beginilah nasibku harus menerima eksekusi.

Sementara Panitera Pengadilan Negeri Rembang Anjar mengatakan, eksekusi ini dimohonkan oleh Bayu Susilo tujuannya supaya tanah tersebut tidak bisa dipindah tangankan dari pemenang lelang tahun 2017, itu aja tujuannya tidak ada yang lain, katanya pada wartawan. Rabu (7/9).

Melihat kondisi seperti ini, langkah kedepan dari Pengadilan Negeri mengenai sita yaitu sita yang melekatkan akses tidak ada tujuan yang lain, ungkap Anjar.

Langkah seperti ini sebelum tahap penetapan eksekusi dan hari ini baru sidak ke lokasi, nanti akan kita jadwalkan, pungkasnya.

(Ragito).