Penangkapan Pengedar Pil LL, oleh Satresnarkoba Polres Magetan

 

MAGETAN, TALIGAMA.COM – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan berhasil menangkap seorang pengedar pil logo “LL”, Pelaku berinisial KHOIRUL ANAM (35) ditangkap di warung angkringan milik salah satu warga Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita dan diamankan 3.000 butir pil logo “LL”, serta uang hasil penjualan senilai Rp 850.000, sebuah tas kain, sebuah handphone, dan sebuah sepeda motor tanpa nomor polisi.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana, melalui Kasi Humas AKP Kuncahyo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil “LL” di wilayah Maospati. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang bertransaksi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata AKP Kuncahyo.Senin (5/2/2024)

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,” imbuhnya.

AKP Kuncahyo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan atau menggunakan pil LL karena dapat membahayakan kesehatan.

“Pil LL termasuk obat keras yang hanya boleh diedarkan oleh apotek dan digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaan pil LL dapat menyebabkan efek samping yang serius, bahkan kematian,” tegasnya.(Humas/Red)