Penamaan Jembatan dengan Nama Sendiri, Mantan Bupati Bekasi Dani Ramdan Diduga Bermuatan Politik

Politik132 Dilihat

Taligama.com – Kabupaten Bekasi – Mantan Bupati Bekasi, Dani Ramdan, kembali menjadi sorotan setelah dikabarkan menamai sebuah jembatan dengan namanya sendiri. Tindakan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk LSM Triga Nusantara Indonesia. H. Rahmat Gunasin, Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, mengungkapkan kecurigaannya bahwa langkah tersebut memiliki muatan politik yang kuat.

Menurut H. Rahmat Gunasin, penamaan jembatan dengan nama pribadi oleh seorang mantan pejabat publik bisa dianggap sebagai upaya untuk membangun citra politik atau bahkan memperkuat pengaruh di masyarakat. “Daripada membuat nama jembatan dengan nama dirinya sendiri, akan lebih baik jika Dani Ramdan fokus pada tertib administrasi, khususnya terkait pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Rahmat Gunasin menegaskan bahwa LSM Triga Nusantara Indonesia akan menelusuri lebih jauh berbagai pelanggaran yang mungkin terjadi selama Dani Ramdan menjabat sebagai Bupati Bekasi. “Kami akan kuak semua pelanggaran yang terjadi selama masa jabatannya. Ini bukan hanya soal penamaan jembatan, tapi juga tentang bagaimana dana publik digunakan dan apakah semua tindakan administrasi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas para pejabat publik. Namun, ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN masih sering terjadi, dan hal ini menjadi perhatian serius dari LSM Triga Nusantara Indonesia. Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmat Gunasin, menegaskan bahwa ketidakpatuhan ini harus ditindak tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa dianggap remeh. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap para pejabat,” ujar H. Rahmat Gunasin.

Regulasi Terkait LHKPN

Pelaporan LHKPN diatur oleh beberapa regulasi penting, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mewajibkan pejabat negara untuk melaporkan kekayaannya.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.

Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi, termasuk pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK dan sanksi administratif dari instansi terkait.

Rencana Somasi dan Pelaporan ke PPATK

Dalam pernyataannya, H. Rahmat Gunasin menyampaikan bahwa LSM Triga Nusantara Indonesia tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran ini. “Kami akan mengeluarkan somasi kepada pejabat yang tidak tertib dalam melaporkan LHKPN mereka. Jika tidak ada tanggapan atau perbaikan dalam waktu yang ditentukan, kami siap membawa kasus ini ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” tegasnya.

LSM Triga Nusantara Indonesia berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa setiap pejabat publik mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Tindakan ini diambil untuk menjaga integritas proses pelaporan kekayaan dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara.

Dengan rencana ini, LSM Triga Nusantara Indonesia berharap dapat mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

(Team Analisis Anti Korupsi Dewan Pimpinan Nasional Triga Nusantara)