Pelantikan 6 Anggota Pantarlih di Desa Lombang Laok Kabupaten Bangkalan

 

BANGKALAN, TALIGAMA.COM – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan melantik 6 (enam) orang petugas Pantarlih pada hari Senin, 24 Juni 2024. Pelantikan dimulai  pukul 09.00 WIB bertempat di balai desa Lombang Laok dan dihadiri oleh petugas, sektretariat PPS, PKD, Babinsa dan Kamtibmas serta Kepala Desa Lombang Laok.

Panita pemungutan suara, Ach.holili, Moj.Kholif, Arif Hidayat, Pengawas Desa Ainul Yaqin, Rohaniwan, Fahrus Salam. Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Kelurahan/Desa dalam hal ini Desa Mlangi. Sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih.

Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut.

Selain melantik 12 petugas Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara Desa Lombang Laok juga melaksanakan Bimbingan Teknik (Bimtek) kepada petugas pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susuan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutkhiran data pemiluh dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam pemilu meliputi:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS.
Reporter  : Biro Bangkalan Hamid