PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM-Telah terjadi lagi pemasangan pagar Tanpa Ijin ditanah ahli waris alamarhumah Ibu Nasiha Muina yang sudah jelas diketahui pemasangan plang sesuai dengan GIRIK : 932. NO PERSIL : 49. LUAS : 1860 M2. Yang sudah dilaporkan kepolsek Paiton kabupaten Probolinggo, Kamis (02/05/ 2024) kemarin.
Selaku Ahli waris almarhumah Ibu Nasiha Muina yang membuat pagarnya diduga telah dirusak oleh tetangganya sendiri, menerangkan kepada awak media ini pada jum’at 4/11/2022. Junaedi menyampaikan, dengan adanya insiden pengrusakan tersebut.
Dari kejadian tersebut memicu dari Ahli waris almarhumah Ibu Nasiha Muina untuk mendatangi Polsek Paiton Kabupaten Probolinggo, Sabtu 04 – Mei – 2024.pukul 16.21 WIB.
“Saya melaporkan lagi ke Polsek Paiton, dengan adanya yang Diduga merusak rumah almarhumah Ibu kandung saya Nasiha Muina tadi pagi kisaran pukul 08.00 wib.” Kata Sofia.
“Yang membuat pagar tersebut yang kami ketahui setelah saya Video adalah Pak RO beserta Istri Bu Ro dan anak menantunya langsung menata pagar dari bambu didepan plang yang sudah jelas dan data kami dari peninggalan orang tua kami,”Ungkap Sofia,Sumiati Ningsih dan Darwati kepada awak media TALIGAMA.COM.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Paiton BRIPKA SUPRIYADI,”SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian,
bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.” Tutur BRIPKA SUPRIYADI.
Sementara Itu Bapak Novan H Novan Agus Priyanto. S. H. dan Hariyanto Dodon ikut berkomentar dan menyampaikan bahwa” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan,membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau,sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp, 4,5 juta, dan Berharap pihak yang berwajib tetap bertindak yang seadil adilnya untuk pendamping agar Hukum yang berlaku tetap di tegakkan
“Kami sangat menyayangkan jika seperti itu di biarkan karna perilaku seperti itu bisa merusak marwah masyarakat kecil dan Kami berharap kepada APH yang berwajib untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan memberikan pelayanan kepada Masyarakat sesuai UUD yang berlaku karna ini sangat jelas Sekali bahwa tanah tersebut jelas jelas milik Ahli Waris Almarhumah ibu Nasiha muina ” Ujar Novan Agus P. S.H, Bersambung ……(Ervan)