PROBOLINGGO, INDOGLOBE.NEWS- Menurut peraturan pemerintah (PP) no 14 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2004 yakni tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen agama (Depag), bahwa menikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis.
Seperti calon mempelai tidak akan dikenakan biaya bila menikah pada saat jam kerja KUA saja, jika diluar jam kerja, anda akan dikenakan sebesar senilai Rp 600ribu saja tanpa uang tambahan lainnya, jika melalui jasa orang lain atau calo biaya yang dikeluarkan sampai 2x lipat atau lebih,
Hal tersebut di alami SATUNI warga dusun Krajan desa tandonsentul, kecamatan Lumbang kabupaten Probolinggo, menuturkan kepada awak media bahwa pada saat itu Modin Arif (Kaur Kesra) tandonsentul menarik biaya yang sangat mahal pak
“Waktu itu saya ditarik biaya nikah sama pak moden Arif sebesar Rp2,500.000 pak, seketika itu saya kaget dan juga heran katanya biaya nikah kalau manggil Cuma 600 ribu, dan anehnya sampai sekarang buku nikah belum jadi,”tuturnya SATUNI dengan wajah Geram
Hal senada juga di alami Bunasem perkari warga dusun Krajan juga, mengeluh dengan sikap pak Musin Arif dengan tarif biaya nikah yang diduga biaya tersebut diluar prosedur dan ketentuan, “Bayangkan pak saya ditarik biaya nikah Rp2,000,000, itu pun surat nikah belum juga diberikan sampai sekarang,”keluhnya Bunasem perkari sambil menangis
Menurut kepala KUA kecamatan Lumbang Iman Nur Fajri ,M,Pd saat didatangi awak media, menjelaskan kalau untuk KUA Lumbang sudah sesuai peraturan dan prosedur, dalam menjalankan tugas mas, “Biaya nikah kalau dikantor KUA gratis pak, kalau dirumah bayar 600 ribu, kalau pun dari pihak perangkat desa atau Modin desa menarik lebih dengan alasan uang jasa tentunya ya keterlaluan,”jelasnya Iman Nur Fajri ,M,Pd selaku kepala KUA Lumbang.
Terpisah, Modin Arif Saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan bahwa apa yang dikatakan tidak benar dan mengelak,”Apa yang disampaikan oleh Nara sumber itu tidak benar dan tidak ada pungutan sebesar itu, soal surat nikah sampai saat ini belum jadi karena ada kekurangan persyaratan yang belum diserahkan oleh pihak pemohon,”ngakunya (Red) Ku/kar.