Panwascam Periksa Perangkat Desa di Kembangarum Mranggen Atas Dugaan Langgar Netralitas

 

DEMAK, TALIGAMA.COM,-Jumat 11 Okt 2024. Seorang perangkat desa di Kecamatan mranggen kabupaten demak dilaporkan ke panwascam lantaran diduga tidak netral.

Saat ini panwascam sedang mendalami laporan itu untuk menelusuri unsur pidana pemilu di kasus itu.

“(Perangkat desa) Dilaporkan ke panwascam karena diduga melanggar netralitas Pemilu dalam Pilkada 2024 ini,” ungkap panwascam Mranggen yang tidak mau di sebut namanya kepada para wartawan, Jumat (11/10/2024).

Perangkat desa tersebut dilaporkan ke panwascam mranggen pada 7 Oktober 2024 lalu. Pihaknya kini sedang menindaklanjuti laporan tersebut di Sentra Penegakan Hukum Terpadu

Panwascam mengatakan, perkara tersebut telah diregistrasi. Kemudian dari hasil rapat pleno panwascam perkara ini diputuskan untuk menindaklanjuti dengan pemeriksaan, yaitu memeriksa pelapor, terlapor, dan saksi.

“Hari ini kami menindaklanjuti laporan yang ditindaklanjuti dengan register dan penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu. Makanya hari ini kita periksa pelapor, terlapor dan saksi,” Ujar Panwascam

Dia menjelaskan, perangkat desa itu tertangkap kamera sedang di atas Podium pembentukan korlap salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati dalam Pilkada Demak

Dari hasil pemeriksaan awal, foto tersebut diambil pada sebuah acara kampanye. atau pembentukan korlap Adapun pelapor telah menyertakan bukti yang memperkuat laporan itu.

“Kemudian kami (panwascam) register (perkara itu) sesuai dengan Pasal 188 junto Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, itu kan bisa disangka pidana (pidana Pemilu),” jelas dia.

Disampaikan panwascam penanganan perkara itu saat ini masih dalam proses. Hasil klarifikasi pihak-pihak tersebut akan dibahas setelah kami mengirim surat lagi ke pada kepala desa kembangarum untuk di sampaikan ke perangkat desa nya. Ujarnya

“Ini baru proses, masalah hasilnya masih nanti setelah kami plenokan di pembahasan selanjutnya ” ucapnya.

Jika unsur pidananya terpenuhi, maka perkara ini langsung akan dibawa ke Polres untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kalau terpenuhi unsur pidananya, kita bawa ke SPKT kepolisian. Kalau tidak terpenuhi itu dikembalikan ke panwascam, nanti akan menjadi temuan awal bagi panwascam untuk dilakukan penanganan pelanggaran perundang-undang lainnya. Yaitu dugaan pelanggaran netralitas,”

Kami sebagai team awak medi akan selalu memantau perkembangan pelanggaran pilkada bupati wakil bupati gubernur dan wakil gubernur

“Kami selalu melihat perkembangan pelanggaran yang di laporan kan di panwascam kurang cepat tindak lanjutnya selalu ter hambat apa lagi di divisi pelanggaran,”tandasnya.

(Kabiro Demak MK)