Pabrik Rumahan Produksi Minyak Curah ILEGAL Digrebek Polres Malang

Berita, Jawa Timur, Polri404 Dilihat
MALANG, TALIGAMA.COM – Malang melakukan penggerebekan rumah produksi minyak curah ilegal yang terletak di Jalan Suropati Desa Wajak Kecamatan Wajak Kabupaten Malang. Petugas mengamankan 7 orang dan menetapkan 2 orang menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (9/6/2024) malam mengatakan penggerebekan rumah produksi minyak goreng curah ilegal tersebut berlangsung pada Jumat (31/5/2024) lalu. Kini polisi telah melakukan proses penyegelan dengan memasang garis polisi di bangunan yang digunakan oleh ketujuh orang itu.

“7 orang yang telah diamankan para petugas merupakan para pekerja dan pemilik rumah atau bangunan untuk industri minyak curah ilegal.” ujar Gandha kepada awak media, Minggu (9/6/2024) malam.

Diungkapkan Gandha, dari hasil penggerebekan home industry tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti botol kemasan berisi minyak curah ilegal untuk proses penyidikan.

Untuk hasil penyelidikan sementara diketahui para pelaku sengaja membeli minyak curah sebagai bahan utama. Lalu minyak curah tersebut dikemas ulang dengan memasukkan ke dalam botol plastik polos. Motif pelaku adalah mendapat keuntungan yang banyak dari selisih harga tersebut.

“Modusnya, pelaku beli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek Minyak Kita,” tutur Gandha.

Lanjut kata Gandha, 2 orang ditetapkan jadi tersangka dari 7 orang yang diamankan oleh petugas yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

Kedua tersangka itu berinisial MZ (34), warga Wajak, Kabupaten Malang dan M (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kedua tersangka ini sudah dalam penahanan di Polres Malang,” imbuhnya.

Gandha menjelaskan, MZ memiliki peran memproduksi minyak goreng curah sekaligus mengemasnya ke dalam botol plastik.

“Sedangkan satu tersangka lain berinisial M berperan mencari pelanggan dan menjual minyak goreng hasil produksi home industry tersebut,” jelasnya.

Selain menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan, Satreskrim Polres Malang juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu unit truk Isuzu Elf warna putih dengan nopol N 9859 EK, satu unit mobil pikap Suzuki Mefa Carry N 8133 EL.

Di antaranya, satu unit truk Isuzu Elf warna putih dengan nopol N 9859 EK, satu unit mobil pikap Suzuki Mefa Carry N 8133 EL.

“Ada sejumlah barang bukti turut kita amankan, yakni dua kendaraan masing-masing satu unit truk dan mobil pikap serta 653 kerat minyak goreng. Di mana satu keratnya beriisi 12 botol atau 7.836 botol minyak goreng,” pungkasnya.(Wans)