ORMAS KADALUARSA KABUPATEN DEMAK

DEMAK, TALIGAMA.COM – Pada tgl 10 agustus 2023 FORKOPIMDA Kabupaten Demak, Menggelar Acara dengan Tema “PEMBERDAYAA N ORGANISASI MASYARAKAT DEMAK”

Bertempat di Gedung Grandhka Bina Praja Di kabupaten Demak. Ketua GJL dan sekretaris menghadiri Undangan Kesbangpol kabupaten demak. Acara di mulai jam 10.00 pagi sampai jam 3.00 sore dalam 2 sesi.
sesi pertama, dihadiri pejabat kebangpol, dalam intinya agar ormas2 yang sdh kadaluarsa agar bisa di aktifkan kembali,agar bisa bersama sama membangun di kota Demak, jumlah baik ormas dan lsm yang terdaftar di kota Demak sebanyak 127 ,namun yg sdh kadaluarsa 96 ormas.maka Kesbangpol menghimbau agar ormas yang masih eksis agar bisa di daftarkan kembali.

Adapun sesi kedua setelah makan siang di hadiri oleh para pejabat tinggi Demak diantaranya Bupati Demak , Kajari, Dandim, kaPolres, Ketua DPR , dan SeKda kabupaten Demak.

Dalam pembicaraan dialog tersebut, dengan adanya perda no 11 THN 2018, tentang larangan adanya penjualan Miras dan wanita penghibur atau pemandu Karaoke, seharusnya cafe yang melanggar aturan bisa di tindak tegas, bisa ditindak lanjuti, karena selama ini tempat karaoke yang melanggar tersebut bahkan tempat karoke identik dengan Miras dan wanita penghibur, apalagi sudah banyak kejadian pembunuhan dan keonaran lainnya.
Sepertinya Sangatlah tidak Etis, yang mana kota Demak yang identik dengan sebutan kota wali, dan kota santri, tidak sepantasnya lah bila ada tempat2 Karaoke yang tumbuh berkembang di kota Demak.

Maka Pemerintah Kabupaten Demak, seharus dapat menindak lanjuti adanya Perda tersebut, apalagi,sebentar lagi akan menghadapi Hajat Besar Demokrasi. Agar Kota Demak Bersih dari Kemaksiatan 2, dan juga perjudian .

Dalam acara tersebut Ibu Bupati Demak juga menyampaikan, pemberdayaan Ormas bukanlah sekedar tuntutan, namun juga merupakan keharusan yang harus di lakukan bersama.

“Kabupaten Demak memiliki banyak Ormas itu dapat merupakan sebagai pilar CIVIL SOCIATY yg kita harapkan dapat ikut serta mengawal adanya pembangunan Daerah dan Berkontribusi secara nyata, selain itu Ibunda Bupati Demak meminta seluruh Ormas bisa Lakukan Pendataan , dan himbauan bagi Ormas untuk melakukan pemutakhiran data,”

“Ini sangatlah penting berkaitan dengan pelayanan dan Pengawasan Pemerintah” ujarnya Ibu Nunik, pengelola anak2 difabel Pucang Santoso,Batursari,yang mengelola “YAYASAN ANAK PINTAR ” DI DEMAK .

Juga menyampaikan kepada Bupati Demak selama ini belum pernah tersentuh bantuan dari Pemerintah Demak,dan ditanggapi oleh ibu Bupati akan segera di tindak lanjuti.
Padahal kata pak Sekda itu beralamat dengan Ketua DPR nya.kok bisa tidak sampai tersentuh,”Ujar ketua GJL Kabupaten Demak.

(KABIRO Demak MK)