Majalengka, Taligama News – Sebanyak 512 (Lima Ratus Dua Belas) botol Miras Pabrikan berbagai merk, disita Satres Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) menghadapi bulan suci Ramadhan.
Miras tradisional siap edar yang dikemas dalam 512 botol miras tersebut, merupakan hasil razia dari Toko Sdr. SH di Jalan Siti Armilah Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka. Senin (21/3/2022) sore.
“Jadi setelah ada laporan masyarakat tentang peredaran miras, kami kemudian melakukan penyelidikan, dan benar, ternyata memang ada, dan langsung kami amankan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto.
Menurut Kasat Narkoba sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Jelang bulan suci ramadhan, khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakkan hukum terhadap peredaran miras apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan,” ujarnya.
Terhadap warga yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan, dan pelaku dikenakan Tipiring, selanjutnya barang bukti diamankan ke Polres Majalengka.