Oknum Pegawai Senior Kantor Pelabuhan UPP Kelas III Juwana-Pati di Duga Melakukan Penipuan

DEMAK, TALIGAMA.COM – Dugaan penipuan yang menjerat saudara Rahmad Seno Aji dengan alamat Jl.Indrakila RT 001 RW 008, Perum.Sukoharjo Kabupaten Pati terhadap Sudarsono warga Wedung Demak, dengan modus bisnis pembuatan dek kapal, sehingga sudarsono mengalami kerugian sekitar Rp.200.000.000,-.

Mungkin karena merasa ditipu sehingga sudarsono minta bantuan hukum ke Kantor Hukum & Pengacara RIM & Partner  Law Firm, dengan alamat Tanggulangin dalam IIC RT 001 RW 004 Kel.Bandardowo Kec.Genuk Kota Semarang, untuk membantu permasalahan mencari keadilan.

Dengan permasalahan tersebut sehingga sudarsono (korban) melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi,saat menyerahkan somasi pertama pihak kuasa hukum Sudarsono kesulitan karena saat ke kantor tempat kerja  R.Seno Aji dia jarang datang ke kantor,akhirnya rombongan Penasehat Hukum ke rumah di duga pelaku di Perumahan  Indrakila no:8 rt001/rw008 , 

“Surat somasi pertama belum ada tanggapan dari R.Seno Aji (pelaku),bahkan istri pelaku yang dinas di SEKDIN (Sekertaris Dinas) di Pemerintahan Kabupaten Rembang yang berinisial (NS) saat dikonfirmasi lewat Whasap tidak mengangkat atau menanggapi somasi pihak penasehat hukum korban, kemudian korban melayangkan somasi yang ke dua pada tanggal 5 November 2022, dengan Kuasa Hukumnya Abdul Rokhim, SHI,MH dan Anwar Sadad,SPd, SH, MH.

Abdul Rokhim kuasa hukum sudarsono, menjelaskan dugaan penipuan dan penggelapan ini yang dialami oleh klienya itu terjadi pada hari jum’at tanggal 27 April 2018.

Lebih lanjut Abdul Rokhim menerangkan, klienya menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000 kepada Rahmad Seno Aji dengan tujuan untuk bisnis kerjasama proyek pembuatan dek kapal yang beralokasi pembuatanya di Juwana Pati, selang beberapa tahun tidak ada kelanjutan dan perkembangannya, karena penasaran kemudian klien kami mengecek lokasi yang dijanjikan, ternyata proyek yang dijanjikan oleh Seno Aji fiktif tidak ada tempat lokasi dan tidak ada aktifitas.

“Klien kami selalu di janjikan tapi janjinya tidak pernah ditepati, karena penasaran maka klien kami mengecek lokasi yang pernah dijanjikan, yaitu di Juwana,Pati ternyata dilokasi tersebut tidak ada aktifitas sama sekali”,jelas Abdul Rokhim.

“Karena ketahuan tidak menepati ucapanya maka saudara Seno Aji berjanji mengembalikan uang tersebut pada klie kami, akan tetapi janjinya sudah melebihi waktu yang telah dijanjikan, oleh karena itu kami melayangkan surat somasi yang pertama pada tanggal 31 Oktober 2022, tapi Saudara Seno Aji tidak mengindahkan, kemudian pada tanggal 05 November 2022, kami melayangkan surat somasi yang kedua, dan sampai saat ini juga belum ada tanggapan”, ungkapnya.

Menurut Sudarsono, selalu mencoba berkomunikasi dengan  R.Seno Aji mengenai pengembalian uang itu, namun tidak ada titik temu dalam menyelesaikan persoalan itu.

“Sebenarnya saya sudah sering komunikasi dengan Pak Seno Aji, tapi dianya selalu berjanji akan mengembalikan uang saya,bahkan dulu sempat akan mengganti dengan pengembalian dengan kapal bekas,namun karena tidak jelas nilainya saya menolaknya,tapi kenyataanya janji tinggal janji” kata Sudarsono.

Sementara itu Kuasa Hukum yang lain Anwar Sadad,mengatakan, “Apabila dalam waktu 3×24 jam saat somasi kedua disampaikan, dan pelaku masih tidak mengindahkan, maka klien kami atau korban akan melakukan tuntutan/pelaporan kepada pihak yang berwajib, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia”.tegas Anwar Sadad.

“Tertanggal 08 November korban melalui kuasa hukumnya mencoba meminta untuk di fasilitasi oleh pihak UPP Kelas III Juwana terkait fasilitasi dan mediasi namun sampai hari ini belum juga ada respon dari instansi yang bersangkutan,

“Rahmad Seno Aji bisa dipersangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan”,pungkas Anwar Sadad.(MK)