OASE LAW FIRM Laporkan Kasatpol PP ke Mapolresta Banyuwangi

Berita, Jawa Timur109 Dilihat

BANYUWANGI, TALIGAMA.NEWS – 
Buntut dari pembongkaran warung buah milik Tariyah, yang berada di selatan sasak bagong, daerah sobo, kab.Banyuwangi pada tanggal 10 Januari 2022, berujung panjang.

Sunan dirut oase law firm, pihak kuasa hukum dari Tariyah melaporkan Kasatpol PP Banyuwangi ke Polresta Banyuwangi atas dugaan tindak pidana Pengerusakan dan pencurian sebagaimana yang diatur dalam undang – undang, pasal 170 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP, “Selasa 11/01/2022.

Diketahui atas kejadian pembongkaran pada tanggal 10 Januari 2022 telah mengakibatkan kerusakan barang barang milik Tariyah. “Ada beberapa hilangnya barang dagangan serta hilangnya uang cash sejumlah kurang lebih Rp.2.000.000,” ucap Sunan.

“Sore tadi kami telah melaporkan Pihak Kasatpol PP Banyuwangi atas tindakan pembongkaran yang tidak sesuai prosedur, rusaknya beberapa barang milik klien kami, hilangnya barang dagangan dan ada sekitar kurang lebih Rp.2.000.000 uang klien kami hilang.” Tegas Sunan, 

Kami berharap terhadap laporan kami dapat segera di tindak lanjuti oleh Kapolresta Banyuwangi.” Atas peristiwa tersebut dapat diusut secara tuntas, dikarenakan hal tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketidaktentraman Masyarakat Banyuwangi,”pungkas Sunan. (Myd/Team)