TALIGAMANEWS.COM, PASURUAN,-Munculnya dan mulai terbongkarnya dugaan praktek pungli dalam pengelolahan dana desa di desa wotgale Kecamata Nguling, Kabupaten Pasuruan, membuat tanda tanya besar adanya praktek dugaan pungli kepada oknum pegawai kecamatan dengan oknum kepala desa, Senin 22/7/2024.
Nampak adanya komitmen fee dari sekelompok oknum pegawai kecamatan dengan oknum kepala desa beserta sekdesnya. Pengelolahan dana desa (dd) seharusnya memanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.
Namun, oleh sekelompok oknum tersebitcdi kelola pihak ke tiga, dan itu rupanya di lelangkan kepada kontraktor atau pihak ke tiga dengan catatan komitmen fee yang telah ditenetukan dan di sepakati.
Lantas TPK desa setempat apakah hanyalah dipakai sebagai formalitas saja, ?.
Akhir akhir ini bermunculan dugaan praktek yang dilakukan oleh sekelompok oknum. Komitmen fee itu diduga telah disepakati sebelum termin awal dana desa.
Dalam hal itu sepertinya pihak kepala desa mendapat persetujuan dari pihak kecamatan. Camat Nguling Mulyohadi dan Kasi PMD Nguling Nurkhamida merupakan dugaan penggerak sejumlah oknum kepala desa agar melakukan seperti apa yang mereka rencanakan bersama dalam mencapai sebuah keuntungan yang dapat merugikan negara.
Sebelumnya awak media dan tim investigasi, mengkroscek dilapangan bahwa adanya dugaan komitmen fee yang di sepakati antara pihak oknum kecamatan dengan desa dan pihak ke tiga.
Untuk memastikan terkait dugaan yang ada di wilayah Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, tim melakukan kroscek lapangan dan konfirmasi dengan pihak pihak terkait seperti kepala desa, sekdes, camat dan kasi PMD kecamatan, namun mereka tidak memberikan komentar atau penjelasan apapun kepada tim investigasi.
Camat Nguling menyampaikan melalui Kasi PMD Kecamatan Nguling Nurkhamida menepis dugaan yang melibatkan pihaknya, kita sudah memberikan petunjuk ke desa kaitanya pengadaan barang dan jasa sesuai dengan perbub no 6 tahun 2020, kita juga sudah keliling ke 15 desa kaitannya dengan aturan juga bahwa, pekerjaan desa yang dari dana desa (dd) itu adalah swakelola tidak ada dari pihak kita yang menyuruh ke desa, monggo di konfirmasi ke 15 desa tersebut karena kita berdasarkan perbub ini. Sesuai Permendagri 20 tahun 2018 bahwa, pekerjaan itu harus swakelola. Tidak perintah tidak ada yang menyuruh kalau memang ada yang bilang seperti itu berarti dia salah tangkap, mungkin dari omongan yang di putus saya itu menyuruh, itu tidak ada.” Jelas Nur Khamida Kasi PMD Kecamatan Nguling
“Dana desa (dd) itu sifatnya swakelola jadi, tidak boleh ada ikut campur tangan dari pihak ke tiga atau di lelangkan. Jika masih tidak percaya monggo silahkan tanyakan kepada mereka, apakah ada setoran, ada fee untuk kita”. Ujarnya
Saat awak media menyebutkan dan menyembunyikan narasumber karena kode etik jurnalis jika menyebutkan narasumber, Nur sapaan akrab kasi pmd kecamatan nguling menepis dalam pihaknya tidak ada kata kata seperti itu (kode etik) yang disebutkan.
Sesuai aturan kita tidak ada kata kata itu, sesuai dengan kita monev bahwa pekerjaan desa itu sudah selesai, kita juga tidak menutup mata jika ada yang bilang ke kita bahwa pekerjaan itu di pihak ke tigakan kita kan gak tau pokoknya sudah kita tulis bahwa dari dana desa yang sudah di cairkan sudah dilaksanakan.” Jelasnya
Entah itu dikerjakan oleh pihak ke tiga atau siapa kita tidak tau itu, imbuhnya
Dari hal tersebut yang berarti pihak kecamatan melepas tanggung jawabnya untuk mengawasi proses pengelolahan desa, ataupun proses dan prosedur pelaksanaan pekerjaan desa yang bersumber dari dana desa.
Disisi lain Riyan LSM Arak menyebutkan, “bahwa peran Kecamatan sebagai Perangkat Daerah terdepan sangat memiliki peranan penting dalam pembinaan dan pengawasan dana desa, sebagai pembina idealnya SDM Kecamatan memahami secara teknis tentang administrasi keuangan, perpajakan, Pengadaan Barang dan jasa.(Yzd/Ndri)