Merugikan Negara..Eks Kades di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Program PKH

BANGKALAN, TALIGAMA NEWS – Seorang mantan kepala desa (Kades) di Bangkalan Madura ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Mantan Kades ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sebab menyalahgunakan dana PKH di Desa Kelbung Kecamatan Galis.

Dalam kasus ini, negara dirugikan mencapai Rp 2 miliar. Bekas kepala desa berinisial S itu menjabat sejak 2017 hingga 2021.

Seperti dijelaskan Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky, tersangka S ikut menikmati uang korupsi dana PKH itu.

“Dalam hal ini, tersangka juga turut menikmati aliran dana korupsi PKH di desanya,” katanya, Rabu (3/08/2022).

Dedi mengatakan, dalam pemeriksaan kasus tersebut, tersangka S tidak kooperatif. Terbukti, dalam dua kali pemanggilan dirinya sebagai saksi, S tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Iya betul, untuk dipanggil sebagai saksi sudah kami lakukan sebanyak dua kali dan tersangka tidak hadir. Sedangkan, untuk pemanggilan sebagai tersangka, masih akan dijadwalkan oleh tim penyidik,” tuturnya.

Selain itu, ia menyebutkan jika S nantinya tidak kooperatif dalam pemanggilan ketiga, pihaknya akan memasukkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Masih akan kami lakukan pemanggilan, jika memang tidak hadir juga, statusnya akan jadi DPO,” imbuhnya.

Sebelumnya, istri S yakni SU bersama tiga orang pendamping yakni NZ, AM dan SI sudah diamankan Kejari Bangkalan, karena terlibat kasus tersebut.

Empat orang itu berperan dalam menguasi buku tabungan penerima bantuan dan mencairkan dana untuk digunakan secara pribadi dan tidak diberikan pada penerima.

“Untuk kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 miliar lebih,” katanya.(Chamid)