BANYUASIN, TALIGAMA.COM,-Sukimin dan tujuh rekan sekerjanya mengalami ancaman dan intimidasi yang di lakukan oleh Oknum yang mengaku sebagai pengacara dari PT BIL (Banyuasin Indah Lestari) yang wilayah kerjanya di Desa Sebubus Air kumbang Kabupaten Banyuasin, dihadapan rekan sekerjanya sesama petani pemanen kelapa sawit yang mengaku kepada pekerja sebagai pengacara dari PT BIL, Minggu (25/08/2024).
“Mereka bertidak sangat kasar dan memperlakukan kami dengan semena mena kepada kami saat itu pada hari minggu pukul 09.30 kami di kumpulkan dan alat panen kami di ambil dan handphone kami di rampas dengan paksa oleh kedua orang tersebut Handphone di rampas dan Vidio dan Photo kegiatan di lahan kebun di hapus sepihak oleh oknum tersebut,”ungkap Sukimin.
Kejadian semena mena tersebut dilakukan sekelompok orang yang mengaku sebagai pengacara dari PT BIL, kelapa sawit yang di curi sebanyak 30 hektar oleh kelompok ini
Kejadian tersebut bermula pada saat sukimin menerima kontrak kerja untuk melakukan pemanenan pada lokasi lahan yang menjadi rekanan dari PT Andira Agro, “Orang tersebut mengaku bernama Alex Effendi dan Rudi Chandra,” ungkap sukimin.
Rudi Chandra dalam pengakuannya dihadapan petani pemanen kelapa sawit mengatakan telah banyak melakukan pembunuhan terhadap orang jadi jangan main main sama saya bunhuh kalian katannya dengan mengacungkan sebuah parang panjang
Hal ini di ucapkan ya berkali kali di hadapan pemanen. Sekelompok orang berwajah garang di pimpin Edi.
Kelapa sawit yang di curi sebanyak 30 hektar oleh kelompok ini. Yang menurut pemanen adalah preman kampung
Kejadian tersebut bermula pada saat sukimin menerima kontrak kerja untuk melakukan pemanenan pada lokasi lahan yang menjadi rekanan dari PT Andira Agro.
Ketika di hubungi mengenai peristiwa tersebut Ruri sebagai pemilik lahan perkebunan mengakui memang memiliki lahan seluas 50 hektar
Sukimin menyampaikan bahwa pemiliknya pak Ruri mereka menjadi lebih marah besar dan mengatakan “Kami tidak takut mau polisi, tentara presiden jokowi sekalipun kami tidak takut akan kami gulung dari laut darat dan udara kami akan gempur,” ucapnya.
Sebenarnya kami sudah menjelaskan kepada mereka melalui Ibu Dewi dan Joko Susilo bahwa lahan tersebut milik pak Ruri jumar saef yang juga sebagai ketua team nawacita presiden Republik Indonesia
Dalam penjelasanya pemilik asal lahan itu Bahusin menjual lahan kebun itu kepada nangcik dan pada waktu pengusaan nangcik lahan tersebut di garap dan di tanami oleh pihak PT Andira Agro dengan kontrak kerjanya antara Adiyono perwakilan PT Andira dan Nungcik sebagai pekerja kontrak
Kontrak kerja telah selesai karena Adiyono tidak membayar maka bibit yang sudah di tanam pada lahan tersebut di serahkan kepada Nungcik sebagai pembayaran Adiyono. Setelah itu lahan tersebut di beli oleh Suyanto dan saya membeli dari Suyanto ungkap ruri sembari menunjukan Dokumen kepemilikannya
Dalam keterangannya, Ruri mengatakan lahan tersebut memiliki alas hak atau warkah berupa SPH tahun 1978 An Bahusin
“Sebelum saya membeli saya telah melakukan Validasi dan melakukan Verifikasi faktual terhadap lahan tersebut kepada pihak PT Andira Agro dan di nyatakan lahan tersebut clean and clear,”Kata Ruri.
Ruri menanggapi baiknya pihak tersebut harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan langkah yang melanggar hukum
Sebagai Ketua Team Nawacita presiden aksi MAFIA TANAH KEBUN KELAPA SAWIT khususnya di Kab Banyuasin Desa Sebubus dan sekitarnya memang betul ada dan nyata
Mengenai adanya pihak pejabat dan pihak PT BIL yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang mengaku membeli dari Alex Cs dan tanah kebun sawit terserbut dengan surat SHM dan SPH
Data dan informasi itu bahwa surat SPH , SHM itu terindikasi palsu dilanjutkan dengan aksi premanisme dengan mengancam pemilik lahan,merampas buah kelapa sawit untuk di jual
Tindakan semena mena seperti mengancam dengan kekerasan fisik, mengintimidasi sudah sering mereka lakukan. Saat ini kelompok ALEX Cs sebagai penjual sedang menjalani hukuman di lapas banyuasin.
Informasi kami dapatkan dari masyarakat ada banyak oknum yang terlibat mulai dari oknum pejabat hingga personal seperti ALEX Cs.
Mereka menjalankan aksinya dengan cara membuat konflik lahan antara warga dengan perusahaan, hukum harus di tegakan jangan ada tindakan semena mena seperti yang mereka lakukan
“Mungkin dalam waktu dekat ini tuntutan pidana kepada oknum pengacara yang mengaku sebagai Alex Efendi dan Rudi Chandra Cs akan segera kita laporkan kepada kapolda sumatera selatan dalam pasal pengancaman pembunuhan dan pencurian kelapa sawit
Mengenai klaim dari mereka yang mengaku dari pihak PT BIL kita juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin perusahaan tersebut seperti amdal dan ketaatan bayar pajaknya kepada negara serta kewajiban perusahaan perkebunan layak operasi atau tidak.
Kalau memang terjadi pelanggaran maka kami sebagai pemilik lahan dan juga ketua team Nawacita Presiden Republik Indonesia akan membuat rekomendasi untuk mencabut Izin perusaan PT BIL tersebut,”Ungkap Ruri.
Untuk kejadian yang menimpa pekerja pemanen kami saya lagi mengkaji dan menganalisa untuk melakukan tuntutan hukum pidana kepada pihak tersebut.(Team)