PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Banyak terpasang Spanduk bertuliskan “MEMINTA KPK !!! Agar segera menuntaskan kasus gratifikasi dan TPPU, Hasan Aminuddin – Tantriana sari.” Spanduk dipasang sebagai bentuk aksi terhadap KPK, agar KPK segera menuntaskan dua kasus pidana mantan bupati Probolinggo dan suaminya. Terpasang di sepanjang jalan raya Probolinggo – Situbondo (07/02/24), dipasang oleh beberapa masyarakat pengiat anti korupsi kabupaten Probolinggo.
Semenjak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 30 Agustus 2021 yang lalu, tehadap bekas Bupati Probolinggo dan suaminya terhitung hampir tiga tahun lama nya. Tetapi kasus Gratifikasi dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hasan Aminuddin dan Tantriana Sari, masih belum juga di sidang kan.
Terkesan KPK sangat lamban dalam menuntaskan, kasus gratifikasi dan TPPU Hasan – Tantri. Seperti yang disampaikan oleh tokoh pengiat anti korupsi kabupaten Probolinggo, Samsudin S.H yang juga sebagai Bupati LSM LIRA.
“Kami sebagai pengiat anti korupsi, menilai KPK sangat terkesan lambat. Kasus yang sudah sekian tahun belum juga tertuntaskan, bahkan sampai hari ini belum disidangkan dari kasus TPPU dan gratifikasinya.” ungkap Samsudin.
OTT di daerah daerah, selama ini memang banyak di lakukan oleh KPK. Tetapi seharusnya tidak bisa di jadikan alasan, untuk menunda proses kasus gratifikasi dan TPPU mantan bupati Probolinggo dan suaminya. “Tambah Samsudin.
Diketahui dalam kasus pertama kedua terdakwa pasutri tersebut bersalah secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya 02 Juni 2022, menjatuhi hukuman penjara masing-masing 4 tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara. Sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Ndre)