Melakukan Penjualan Barang Sitaan, Kejari Surabaya akan BAP Satpol PP Surabaya 

SURABAYA, TALIGAMA NEWS – Kejari Surabaya akan memanggil FR, oknum Satpol PP Surabaya yang diduga melakukan penjualan barang sitaan. Pemanggilan itu terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja membenarkan pemanggilan tersebut. Namun, ia menegaskan pemeriksaan tersebut bukan terkait laporan 9 nama yang dilaporkan oknum tersebut. Melainkan, dalam perkaranya sendiri.

“Bukan dimintai keterangan terkait laporan (9 nama yang dilaporkan), nanti kita BAP sebagai tersangka,” kata Ari. Kamis (11/8/2022).

Terpisah, Pengacara FE, yakni Abdurrahman Saleh juga membenarkan kliennya akan dijemput di rutan Kejati Jatim hari ini. Saat ini dirinya telah menunggu di Kejari Surabaya.

“Saya sudah di Kejari (Surabaya), menunggu (FR) dijemput di Kejati (Jatim),” ujar Saleh.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menetapkan oknum ASN Satpol PP Kota Surabaya berinisial F sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kasus ini berawal saat F diduga menjual barang bukti hasil penertiban Satpol PP Surabaya.

Penetapan tersangka tersebut tertera dalam Surat Perintah Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

“Bahwa tersangka pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp. 500 juta,” jelas Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo dalam keterangan resmi yang di terima detikJatkm, Kamis (14/7/2022).(Red)