Mediasi Dikantor Desa Karanganyar, Sulas CS Mangkir Dari Surat Panggilan.

PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM – Mediasi dikantor Desa Karanganyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo,terkait Sengketa Tanah. Sebelumnya dari pihak mediator Sekdes Mardiono sudah membuatkan surat undangn dari para pihak ahli waris dari keturunan H SIN.yang sudah dibuatkan dan diberikan oleh Kasipem ODENG juga dihadiri oleh Babimkamtibmas Bripka Luthfi Agung Polsek Paiton.Sabtu 27 – Januari – 2024.

Tapi sayang seribu sayang dari pihak Ahli waris Atau tergugat tidak Hadir dari keturunan Alm.Ibu.SUREJO.Adalah 1.SULAS. 2.H.FATIMAH. 3.SUPRIYADI.yang sudah diterima surat undanganya dari pemdes Karanganyar.

Dari pihak pendampingan kuasa Hukum BAHARUDIN CS,juga Bapak Amin ,dari Bantuan Hukum Media Nadional Talugama.com Bapak H.NOVAN AGUS PRIYANTO SH.Beserta SUBTITUSI atau Patnernya KORWIL Media Nasional Taligama.com HARIYANTO a.l.DODON,juga hadir dalam undangan mediasi di kantor desa Karanganyar.

,”Kami sangat berharap untuk dilanjutakn mediasi yang kedua dari pihak ahli waris cucu dari H Sin Bapak SULAS. HJ.FATIMAH DAN SUPRIYADI biar bisa ditunjukan dari Bukti hak kepemilikan dari tanah darat yang dipertanyakan oleh klein kami BAHARUDIN CS,dan Bapak Amin dari Tanah sawah seluas 400M2 didusun Bedian desa Karanganyar yang sudah dikuasai harus dibagi Tiga (3) dari ahli waris keturunan H SIN.” Tutur H NOVAN AGUS PRIYANTO SH.

Dari pihak penggugat BAHARUDIN CS dari ahli waris keturunan IBU Nasiha juga menerangkan dan membawa bukti data IPEDA atau PIPIL dengan NO.932 Persil 49. Kelas D1.Luas 168 m2. dengan atas nama orang tuanya ALM.NASIHA a.l.MOINA dikuasai oleh Keturunan PAK SULAS.

Juga dari keturunan ALM.IBU MA’ATI Juga Hadir akan mempertanyakan Tanah Sawah seluas 400m2 didusun bedian desa Karanganyar kecamatan Paiton itupun harus dibagi tiga dari ahli waris keturunan H SIN yang sudah lama dikuasai PAK SULAS.

,” Saya berharap kepada Pemdes Karanganyar untuk segera menunjukan bukti kepemilikan dari tanah sawah dan tanah darat,”Kata Baharudin CS.

Dilanjut dari penyampauan Pak Amin laki – laki cucu pertama dari alm.H SIN dan juga sebagai tulang punggung mendiang H SIN,”Saya adalah Putra dari Ibu alm.MA’ATI Keurunan dari Kakek alm H SIN,ibu saya meninggal ditahun 1955 setelah itu saya berkumpul dengan kakek dan nenek H Sin.”Tutur Pak Amin.

,” saya semua yang mengurus sawah dan saya tau semua harta yang dimiliki Kakek H SIN dan NENEK Hj.MUITI.apapun itu yang dimiliki.saya mohon kepada Sulas CS untuk menunjukan surat tanah yang dikuasai mulai dari sawah dan tanah darat dikantor desa biar jelas,” Ungkap Pak Amin.

Dengan adanya mediasi didesa Karanganyar sayangnya dari Pak Kades tidak hadir,yang hadir hanyalah Sekdes Mardiono dan Kasipem Odeng desa karanganyar.(Ervan/Latip)