MASYARAKAT KORBAN MAFIA TANAH SURATI KEJAKSAAN AGUNG, KPK & KEMENTERIAN ATR BPN

 

SEMARANG, TALIGAMA.COM – Para korban mafia tanah melalui kuasa hukumnya bersurat kepada Kejaksaan agung, KPK dan Kementerian ATR BPN.

selepas ditetapkannya Tersangka DJIE SANOVA CHANDRA oleh Polres Semarang, disusul dengan penetapan DPO , Polres semarang berhasil mengamankan tersangka DJIE SANOVA CHANDRA dengan dibantu oleh warga masyarakat dan korban.

Penanganan perkara dugaan kasus mafia tanah tersebut terus bergulir, informasi yang didapat oleh team TALIGAMA NEWS, Berkas Perkara sudah memasuki Tahap 2, Kejaksaan negeri kabupaten semarang dan jajaran Polres Semarang secara intensif, penuh ketelitian dan kehati-hatian berkolaborasi untuk menuntaskan perkara.

Dari 6 laporan aduan yang masuk di Polres Semarang, 1 aduan sudah Penetapan sekarang memasuki tahap 2, sedang 5 laporan aduan lainnya segera akan menyusul dalam waktu dekat.

Upaya dari warga masyarakat sebagai korban dari praktek Mafia Tanah tidak berhenti sampai disini.
Para korban melalui kuasa hukumnya melayangkan surat aduan masyarakat kepada Kejaksaan Agung, KPK , dan Kementerian ATR BPN.
Langkah tersebut merupakan suatu upaya, didasari dengan fakta – fakta didalam pemeriksaan berdasarkan keterangan- keterangan saksi, bahwa diduga adanya kerjasama antara Tersangka dengan Oknum petinggi dari Bank Pemerintah dimana Bank- Bank Plat Merah tersebut telah mengucurkan dana pinjaman senilai Milyaran rupiah.
Dari data yg dihimpun team media TALIGAMA NEWS, jumlah pencairan dari berbagai Bank Plat Merah mencapai 135 Milyar.
Yang mengherankan adalah Aset Jaminan nilainya jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai pinjaman yang di cairkan.Sebagai salah satu contoh, Tanah milik salah satu korban berinisial EJD , seluas 2.500 m2 berada di perkampungan dengan niai wajar berdasarkan harga tanah hanya sebesar 1 Milyar rupiah , namun dapat di cairkan oleh pihak Bank sebesar 5 Milyar rupiah dengan jaminan tunggal .
begitu pula dengan para korban lainnya, nilai pencairan dari masing- masing aset mereka berkali lipat dari harga wajar .

Potensi timbulnya kerugian negara sangatlah tinggi, maka diperlukan penanganan yang lebih serius untuk membongkar kejahatan tsb, dimana seolah tampak sistematis.

Dalam keterangannya Kuasa Hukum dari para korban mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan para korban Mengadukan Perkara ini dengan bersurat kepada Kejaksaan Agung , KPK, Kementerian ATR BPN agar Perkara ini dapat di usut tuntas.
Pihak Kepolisian dalam hal ini POLRES SEMARANG sudah melaksanakan Tugasnya secara Baik, Penuh rasa tanggung jawab dan Profesional, Penghargaan dan apresiasi tinggi untuk Kinerja POLRES SEMARANG yang dapat mengungkap Perkara Mafia Tanah, hingga kini sudah pada Tahap 2 , Berkasnya telah di limpahkan ke kejaksaan negeri kabupaten Semarang, Meski Demikian Pekerjaan Kepolisian belumlah selesai, Masih ada 5 laporan aduan dengan Teradu yang sama yakni DJIE SANOVA CHANDRA, yang sedang dalam proses lidik, harapan kami POLRES SEMARANG segera dapat meningkatkan statusnya menjadi sidik , ungkap Iwan Susanto, Divisi Pembelaan Hukum LPBH NU Kendal.

Tidak menutup kemungkinan Perkara ini akan terus bergulir tidak hanya kasus Penipuan dan Penggelapan biasa , namun dugaan aroma Tindak Pidana Korupsi sangat kental, lebih jauh lagi apabila ditelisik aliran dana dari pencairan tsb melalui PPATK , bukan tidak mungkin adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Masyarakat secara luas terus mengikuti perkembangan Perkara ini, Harapan akan tidak terulangnya lagi hal yg sama, hilangnya hak kepemilikan atas tanah dan bangunan dengan memanfaatkan celah -celah secara hukum dan ketidak tahuan masyarakat.
Bersambung….(Biro Semarang Wans)