MADIUN, TALIGAMA.NEWS – Pelaku bisnis tambang ilegal semakin marak di ponorogo, bagaimana tidak hanya bermodalkan alat berat pelaku bisnis ini bisa menghasilkan puluhan sampai ratusan juta rupiah, yang nilainya tergolong menggiurkan.
Namun sangat disayangkan, beberapa pelaku bisnis ini yang di duga dengan sengaja mengabaikan perizinan usahanya, Material berupa urug tanah, dan batu hasil pengerukan di jual bebas di pasaran, dampak dari galian c ilegal itu jg mengakibatkan kerusakan akses jalan di wilayah tersebut,dan dulu awalnya jalan tersebut aspal rusak sekarang di tindih dengan tanah merah sekarang jalan tersebut sangat rusak apalagi di musim penghujan ini Seperti hal nya yang Terjadi di Desa Nglewan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Aktivitas pengerukan dan penjualan hasil tambang milik warsito ini di perkirakan sudah mencapai ribuan meter kubik, mengabaikan Di duga kuat warsito dengan sengaja mengabaikan persyaratan izin usaha pertambangannya. Wasito pemilik tambang saat di konfirmasi juga mengatakan untuk perijinan masih dalam proses,akan tetapi oprasi tambang tetap berlanjut hampir dua bulan Ponorogo,
Anang mandor tambang di lokasi saat di konfirmasi awak media, Sabtu (29/01/2022)
“Mengatakan kalau lancar ya dua puluh lima rit rata-rata”saya hanya di suruh kerja dan untuk terkait perijinan saya gak tau yang tau hanya bosnya ujar anang.
Aturan undang-undang apabila terjadi hal-hal seperti ini sudah melanggar peraturan”semua hasil bumi yang di perdagangkan harus mengantongi ijin penjualanya praktek usaha tambang seperti ini melanggar undang- undang no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.” Warsito juga mengatan bahwa kalau yang bekerja adalah masyarakat sini saja soalnya urusan perut masalahnya dan Dia berkata “sampean” rekam ya saya mending jawabanya “TAK NGOPI WAE” ujar Wasito saat memberi keterangan kepada wartawan.(RN & Tiem)